Muhammad Mursi Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Rezim Militer Mesir

mursiEramuslim.com – Pengadilan Pidana Kairo menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada presiden terguling Muhammad Mursi serta 12 terdakwa lainnya atas kasus yang dikenal di media sebagai peristiwa “Federal Palace.”

Dalam keputusan yang dibacakan majelis hakim pada hari Selasa (21/04) kemarin menyatakan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Mursi, Mohamed Beltagy, Essam el-Erian, Wajdi Ghoneim, Asad Muhammad Sheik, Ahmad Abdul Atti dan 6 terdakwa lainnya yang terdiri dari anggota Ikhwanul Muslimin.

Selain itu majelis hakim menambahkan hukuman 5 tahun pengawasan ketat terhadap mereka setelah menjalani masa hukuman.

Ini adalah vonis pertama yang dijatuhkan pengadilan kudeta terhadap Presiden Mursi, dari 5 dakwaan lainnya yang ditujukan presiden sipil pertama Mesir yang dikudeta pada 3 Juli 2013 lalu.

Perlu diketahui bahwa seluruh korban tewas dalam demonstrasi di depan Federal Palace pada tahun 2013 lalu adalah pendukung Ikhwanul Muslimin yang menggelar aksi demonstrasi tandingan mendukung Presiden Muhammad Mursi.

Hingga kini aparat berwenang Mesir tidak menangkap satupun pembunuh yang menembaki pendukung pro-Mursi dalam peristiwa tersebut.(Skynewsarabia/Ram)