Mufti Tunisia Sheikh Saeed Hamda, membolehkan untuk melepaskan kain penutup wajah (cadar) untuk sesuatu yang darurat seperti hal-hal yang dapat mengancam keselamatan pemakainya.
Fatwa ini dilontarkan Mufti Sheikh Saeed setelah Kementerian Dalam Negeri Tunisia menerapkan kebijakan untuk memperketat pengawasan terhadap wanita yang mengenakan niqab.
Seperti dikutip saluran televisi Alarabiya dari jumpa pers yang dengan Sheikh Saeed Hamda pada jumpa pers Senin (17/02) malam mengatakan “Wali Amr diperbolehkan untuk melarang hal yang diperbolehkan jika hal tersebut dapat menyebabkan dhoror yang lebih besar, termasuk menjaga seluruh insan dari ancaman resiko tersebut.”
Fatwa ini datang setelah tiga hari sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pada Jum’at (14/02) malam bahwa mereka akan memperketat kontrol atas semua orang yang mengenakan cadar akibat adanya kelompok bersenjata yang menggunakan cara tersebut untuk menyebarkan teror.
Tercaat beberapa tersangka pengadilan sengaja mengenakan cadaruntuk menyamarkan dan melarikan diri dari kejaran unit keamanan. (Shorouk/Ram)