Seorang dokter Mesir di tuntut hukuman penjara setelah melakukan praktik sunat anak perempuan berumur 14 tahun dan menyebabkan kematian di kota Mansoura provinsi Daqahlia, ujar salah seorang sumber pengadilan Mesir.
Selain memenjarakan dokter tersebut, pihak pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada sang ayah karena mensunatkan anak gadisnya meskipun adanya larangan sunat di Mesir sejak tahun 2008 lalu.
Menurut hukum perundang-undangan Mesir, operasi sunat yang dapat menyebabkan kematian dapat dijatuhkan vonis hukuman minimal 3 bulan dan maksimal 3 tahun penjara.
Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Population Council milik pemerintah pada tahun 2000, 6,96% dari perempuan Mesir telah menjalani operasi kelamin dan adat ini telah dipraktekkan sejak zaman firaun.
Direktur Pusat Mesir untuk Hak-Hak Perempuan, Nihad Abu Qhamsan, mengatakan “kampanye larangan sunat bagi kalangan wanita di Mesir berhenti di era mantan Presiden Mohamed Morsi yang digulingkan Juli tahun 2013 lalu.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2008 mencatat bahwa 130 juta wanita di seluruh dunia telah di sunat untuk menjaga syahwat anak perempuan ketika dewasa. (Skynewsarabia/Ram)