Mengenal Istilah Dakwaan, Kata Arab yang Dipakai Dunia Hukum

Pendakwa adalah orang yang dibebani dengan mengadakan pembuktian atas kebenaran dan keabsahan dakwaannya, sebab yang menjadi dasar ialah bahwa orang yang didakwa itu bebas dalam tanggungannya. Pendakwa wajib membuktikan keadaan yang berlawanan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ”Bukti itu wajib bagi pendakwa, dan sumpah itu wajib bagi orang yang mengingkarinya.

Disyaratkan agar bukti itu pasti, sebab bukti yang tidak pasti tidak mendatangkan kayakinan. Allah berfirman dalam surah an-Najm (53) ayat 28, ”Dan sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.”

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda kepada seorang lelaki, ”Apakah engkau melihat matahari?” Orang itu menjawab: ”Ya.” Beliau berkata: ”Bersaksilah dalam keadaan seperti itu atau engkau tinggalkan saja.” Adapun cara untuk menetapkan dakwaan adalah dengan ikrar, kesaksian, sumpah, dan dengan dokumen yang resmi.” (rol)