Dengan demikian, jika orang yang tidur merasa aman dari api ini, bahwa dia tidak akan membahayakan, dan disekitarnya tidak ada benda-benda yang mudah terbakar, maka tidak mengapa jika tidak dipadamkan. Karena hukum berporos pada illah (alasan)nya, dari sisi ada dan tidaknya.
Imam Nawawi RA berkata, “Sabdanya, “Janganlah kalian membiarkan api di rumah-rumah kalian saat kalian tidur.”
Ini bersifat umum, mencakup api lentera dan yang lainnya. Adapun lentera-lentara yang tergantung di masjid-masjid dan tempat lain, jika dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran, maka termasuk ke dalam perintah untuk memadamkan.
Namun jika hal itu aman, sebagaimana kebiasaannya, maka nampaknya tidak apa-apa, karena ketiadaan illah (alasan). Karena Nabi SAW menyebutkan alasan perintah untuk memadamkan dalam hadis yang lalu, bahwa fuwasiqah dapat menyebabkan kebakaran rumah. Jika alasan ini tidak ada, maka larangannya pun tidak ada.”(Syarh Muslim, Nawawi, hadis: 2015)
Begitu pun Ibnu Daqiq al ‘Ied berkata dan menjelaskan bahwa mayoritas para ulama mengatakan bahwa perintah itu hukumnya sunnah, bukan wajib, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahumallah. (Lihat al Fath, hadis: 2693) (Rol)