Mata-matai Umat Islam, Perancis Sahkan Undang-Undang Spionase Tanpa Batas

Young residents (L) face riot policemen (CRS) patrolling the La Bourgogne neighborhood, in Tourcoing, northern France, on June 4, 2015, after a third night of violence which led to twenty arrests. Violences started on June 1, 2015 at night after a driver, who was trying to escape from a police control, crashed into a tree.  AFP PHOTO / PHILIPPE HUGUEN        (Photo credit should read PHILIPPE HUGUEN/AFP/Getty Images)
Young residents (L) face riot policemen (CRS) patrolling the La Bourgogne neighborhood, in Tourcoing, northern France, on June 4, 2015, after a third night of violence which led to twenty arrests. Violences started on June 1, 2015 at night after a driver, who was trying to escape from a police control, crashed into a tree. AFP PHOTO / PHILIPPE HUGUEN (Photo credit should read PHILIPPE HUGUEN/AFP/Getty Images)

Eramuslim – Kamis 23 Juli 2015, Dewan Konstitusi Perancis akhirnya menyetujui pemberian kewenangan yang luas bagi lembaga intelejen negara memata-matai warga sipil, dengan dalih mencegah serangan teroris seperti insiden Charlie Hebdo pada awal Januari lalu.

Informasi awal yang diperoleh kantor berita Sky News Arab menyatakan bahwa undang-undang baru membolehkan aktivitas mata-mata lembaga berwenang negara terhadap seseorang ataupun kelompok tertentu tanpa perlu meminta izin dari lembaga peradilan seperti dalam undang-undang sebelumnya.

Tidak hanya sampai disitu, di bawah undang-undang baru badan intelijen dalam kasus yang dianggap luar biasa juga diperbolehkan untuk merekam semua jenis percakapan telepon, pesan sms, pemasangan CCTV dan penanaman program “Walker” dikomputer terduga teroris.

Program “Walker”sendiri adalah program mata-mata yang akan memonitor setiap klik pada keyboard Komputer seseorang.

Perlu diketahui bahwa amandemen undang-undang baru ini diajukan Presiden Francois Hollande dua bulan setelah terjadinya insiden serangan berdarah di kantor majalah satir Charlie Hebdo pada 7 Januari lalu.

Sementara itu aktivis kemanusiaan Perancis mengutuk undang-undang baru tersebut, dan menyebutnya sebagai cara pemerintah Perancis untuk mengawasi warga Muslim yang kini semakin berkembang di negeri Napoleon Bonaparte. (Skynewsarabic/Ram)