“Dalam agama kami, kami berkewajiban menyumbangkan 2,5 persen ‘keuntungan’ kami, maka kami menciptakan platform agar ini bisa dilakukan,” tambah Guney.
Di negara asalnya, Turki, bitcoin sudah dianggap haram walau Inggris –tempat tinggal Guney selama puluhan tahun belakangan– tidak melarangnya. Sementara di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membedakan statusnya bergantung tujuan pemakaiannya, apakah untuk spekulasi atau sebagai alat tukar.
“Kalau berkenaan dengan investasi, saya menyebutkan haram karena di dalam ada aset pendukung, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi,” jelas Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis pada Januari 2018.
Guney sendiri mengatakan salah satu pihak yang berusaha menghalangi pemakaian bitcoin sebagai zakat di Inggris adalah perbankan.
“Kami harus menanyakan Charity Commision (badan yang mengurusi lembaga amal di Inggris). Kami harus menanyakan pihak perbankan. Bank sangat menentang meskipun mereka tidak mempunyai dasar hukum, mereka tidak menyukai persaingan.”