Kejaksaan Tinggi Mesir telah mengajukan mantan Presiden Muhamad Mursi ke Pengadilan atas tuduhan hasutan pembunuhan dan tindak kekerasan pada demonstrasi yang berlangsung di depan Istana Kepresidenan pada akhir tahun 2012 lalu.
Seperti dilansir kantor berita negara MENA, Jaksa Hisham Barakat telah menyerahkan berkas dakwaan mantan Presiden Mursi dan 14 anggota pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya ke Pengadilan Pidana Kairo pada minggu malam, atas tuduhan “penghasutan pembunuhan dan kekerasan” yang dikenal sebagai “peristiwa Istana Presiden” yang terjadi pada lima Desember tahun lalu.
Sedikitnya tujuh orang dilaporkan tewas akibat bentrokan antara pendukung mantan Presiden Pro Mursi dengan kelompok Anti Mursi di depan Istana Presiden.
Jaksa penuntut umum Mesir pada bulan Agustus lalu memerintahkan penahanan mantan Presiden Muhamad Mursi, dalam waktu 15 hari atas tuduhan penghasutan kekerasan dalam insiden di depan Istana Presiden.
Pihak kejaksaan pun memperpanjang masa penahanan Mursi, atas tuduhan bekerja sama dengan Hamas dan penyerbuan penjara yang telah direncanakan.
Hingga saat ini, pihak militer belum mau memberitahukan dimana mereka menahan mantan Presiden Muhammad Mursi.(Aljazeera/Zhd)