Terhadap hadis tersebut, ulama Syafi’iyah melakukan ijtihad dengan metode qiyas, seperti diungkapkan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj (5/51). Kitab ini menjelaskan, bahwa terkadang dianjurkan azan untuk selain salat.
Misalnya di telinga bayi yang lahir, orang susah, orang pingsan, orang marah, yang buruk perilakunya baik manusia atau hewan, ketika ada desakan pasukan, dan ketika tenggelam. (rol)