Menyusul kasus tersebut, Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengumumkan akan segera mengkaji ulang UU Narkoba.
“Dibutuhkan upaya besar buat meyakinkan publik tentang masalah ini,” kata Xavier kepada Bloomberg. “Menurut saya pribadi, jika penggunaannya bernilai medis, maka peredaran mariyuana bisa dibatasi dan digunakan oleh Kementerian Kesehatan sebagai obat-obatan.”
Malaysia bukan satu-satunya negara ASEAN yang sedang menggodok legalisasi mariyuana. Channel News Asia melaporkan, saat ini Kementerian Kesehatan di Thailand juga sudah mengimbau pemerintahan militer untuk mengizinkan studi terkait penggunaan mariyuana untuk keperluan medis.
Thailand ingin meniru langkah Kanada yang mengizinkan perdagangan mariyuana secara terbatas dan membantu terciptanya sektor industri baru yang bernilai miliaran Dolar AS.
Langkah serupa juga diambil Turki saat mengizinkan penggunaan mariyuana untuk pasien penyakit berat pada Oktober 2016 silam. Di sana pemerintah mengawasi produksi mariyuana secara ketat dan membatasi penyebaran kebun hanya di sejumlah provinsi saja. Setiap produsen harus mengurus perizinan setiap tiga tahun sekali.
Sejauh ini mariyuana untuk keperluan medis sudah diizinkan di 21 negara di dunia, antara lain Filipina, Chile, Argentina dan Puerto Rico. (dtk)