Eramuslim – Pemerintah Malaysia membahas legalisasi mariyuana untuk keperluan pengobatan. Jika berhasil jiran di utara itu akan menjadi negara berpenduduk mayoritas muslim pertama yang mengizinkan perdagangan cannabis.
Pemerintah Malaysia dilaporkan telah memulai langkah informal untuk mempertimbangkan legalisasi mariyuana untuk pengobatan. Hal ini diakui oleh Menteri Sumber Daya Alam, Air dan Daratan, Xavier Jayakumar kepada Bloomberg. Menurutnya perdagangan mariyuana layaknya di negara barat turut dibahas “secara singkat” di dalam rapat kabinet pekan lalu.
“Ini sudah dilakukan di beberapa negara dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat,” kata Xavier. “Jika mariyuana digunakan untuk keperluan medis, maka bisa digunakan. Bukan buat keperluan sosial, buat kepentingan medis, ya, seharusnya diizinkan,” imbuhnya lagi.
Isu legalisasi mariyuana menguat setelah seorang pria dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan menjual narkoba. Padahal Muhammad Lukman yang berusia 29 tahun itu tertangkap ketika sedang membagi-bagikan minyak mariyuana untuk pasien kanker, tulis Channel News Asia. Namun menyusul kecaman publik, pemerintah sepakat mencabut tuntutan hukuman mati dalam kasus Lukman.
Dia dijerat UU 1952 tentang Obat-obatan Berbahaya yang memuat ancaman hukuman mati untuk setiap individu yang kedapatan memiliki mariyuana seberat 200 gram atau lebih. Saat ditangkap, Lukman memiliki 3,1 liter minyak marijuana, 279g ganja dan 1,4 kg senyawa yang mengandung tetrahydrocon nabininol.