Main Game Online Bisa Haram Jika…

Eramuslim – MAIN game online lewat komputer atau smartphone sudah menjadi fenomena dalam kehidupan masa kini. Di tempat-tempat nongkrong seperti kafe atau warung sering terlihat anak muda asyik memainkannya.

Fenomena main game online ini pun jadi sorotan para ulama. Bahkan mereka secara khusu mengkaji baik buruknya permainan tersebut buat anak muda.

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Provinsi Lampung menyatakan bahwa game online yang berdampak pada kecanduan dan mengakibatkan kerusakan seperti menyebabkan kebutaan, hukumnya haram.

“Sebenarnya ada juga manfaat lain dari game-game yang ada. Tapi jika sampai pada titik kecanduan dan menimbulkan efek berbahaya seperti kebutaan, maka hukumnya haram,” kata Ketua LBMNU Lampung, KH Munawir.

Hal itu ia sampaikan sesaat setelah kesepakatan tersebut diambil melalui forum bahtsul masail yang dilaksanakan di Pesantren Darussaadah, Lampung Tengah, beberapa waktu lalu.

Dihasilkannya keputusan main game online bisa berujung haram ini berdasarkan kajian oleh peserta Bahtsul Masail yang berasal pondok pesantren se-Provinsi Lampung. Para kiai, pengasuh dan dewan guru pesantren mengambil berbagai dalil nash dari kitab-kitab seperti Fathul Muin, I’anatut Thalibin, Fathul Wahab, dan berbagai kitab kuning lainnya.

Demikian dilansir dari laman resmi Nahdatul Ulama pada Rabu (6/11/2019). Sementara diberitakan Okezone sebelumnya, sahabat Ustadz Abdullah Gymnastiar mengalami kebutaan akibat main game online 5 jam setiap sehari.

Seperti dalam video yang diunggah Abdullah Gymnastiar ke akun Instagramnya @Aa Gym, tampak seorang sahabatnya mengalami kebutaan gara-gara main game online. Berikut percakapan dalam video tersebut: