Mahkamah Konstitusi Turki menyebut pemblokiran terhadap jejaring sosial Twitter oleh pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi dan hak-hak individu masyarakat.
Sejak 21 Maret lalu, pemerintah turki telah memblokir jejaring sosial Twitter akibat muculnya kampanye gelap menjelang pemilu lokal pada 30 Maret, yang berisi rekaman suara yang di duga mengungkapkan skandal korupsi di pemerintahan PM Recep Tayyi Erdogan.
MK mengatakan pada Rabu (02/04) telah mengirimkan surat departemen komunikasi Turki dan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab pada sektor telekomunikasi.
Selain Twitter pemerintah Turki juga turut memblokir situs YouTube setelah rekaman audio siaran pertemuan para pejabat keamanan yang membicarakan sebuah operasi militer di Suriah bocor ke publik.
Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan dan Menteri Luar Negeri Ahmet Davutoglu menyebut hal tersebut sebagai deklarasi perang yang dilancarkan pihak oposisi pemerintahan terhadap AKP Turki. (Skynewsarabia/Ram)