Mahkamah Agung Paris Setujui Pemecatan Wanita Berjilbab di Perusahaan Swasta Perancis

jilbab franceMahkamah Agung Paris menegaskan kembali putusan pemecatan seorang pekerja di perusahaan Baby Loup karena menggunakan jilbab, setelah sebelumnya dibatalakan oleh Pengadilan Kasasi.

Seperti dilansir kantor berita Anatolia Turki, sebelumnya pengadilan Kasasi Perancis telah membatalkan putusan sebelumnya yang  menyatakan pembenaran pemecatan sewenang-wenang Fatima Afif, karena alasan mengenakan jilbab.

Akan tetapi keputusan tersebut batal setelah pengadilan banding telah mengeluarkan putusan yang membenarkan pemecatan Fatima pada hari Rabu (27/11) kemarin.

Kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika perusahaan Baby Loup memecat Fatima Afif karena menolak melepaskan jilbab selama bekerja di perusahaan, setelah kembalinya dari cuti hamil.

Sebelumnya Pengadilan Buruh Perancis telah memutuskan pemecatan Fatima karena menolak untuk melaksanakan hukum dan undang-undang yang berlaku dalam masalah pekerjaan di Perancis.

Akan tetapi pada bulan Maret 2013 lalu, Pengadilan Kasasi membatalkan keputusan tersebut dan menilai bahwa adalah perusahaan swasta, karyawannya tidak diwajibkan untuk menghormati prinsip-prinsip sekularisme dan netralitas yang diadopsi di lembaga-lembaga pemerintah. (rassd/lndk)