Pengadilan Agung Malaysia memutuskan menolak penggunaan lafaz Allah oleh surat kabar Katolik dalam banding yang dilayangkan surat kabar tersebut ke pengadilan tertinggi di negeri jiran.
Dalam keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung Malaysia hari Senin (23/06) ini menyatakan bahwa surat kabar Katolik “Herald” dilarang menggunakan kata Allah dalam pemberitaan mereka.
Sebanyak 4 dari 7 hakim di Mahkamah Agung malaysia memutuskan untuk menguatkan vonis sebelumnya yang melarang surat kabar The Herald menggunakan kata Allah. Hakim ketua Arifin Zakaria mengatakan “keputusan Pengadilan Banding sah dan benar.”
Dalam pengadilan banding pada Oktober 2013 lalu, pihak hakim telah melarang pengunaan kata Allah dalam surat kabar Katolik dengan alasan bahwa kata Allah bukan bagian penting dari agama Kristen.
Kontroversi sendiri dimulai sejak 2008 lalu dimana pemerintah melarang surat kabar The Herald penggunaan istilah Allah, pihak Gereja yang merama keberatan dengan keputusan tersebut telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan Malaysia. (Almasryalyoum/Ram)