Eramuslim – Selasa 28 Juni 2016, Mahkamah Agung Inggris memutuskan untuk menguatkan keputusan dewan pemerintahan lokal mengenai boikot produk dan barang-barang perdagangan asal Israel yang diproduksi di wilayah Tepi Barat.
Dalam keputusannya, Mahkamah Agung Inggris menolak gugatan tim pengacara Yahudi mengenai pembatalan kebijakan boikot produk dan barang-barang Israel yang di buat di wilayah Tepi Barat, Palestina.
Hakim Mahkamah menjelaskan bahwa kebijakan dewan pemerintahan lokal telah menggunakan hak mereka untuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh hukum dan konstitusi Inggris, serta dijamin dalam Pasal X dari Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia.
Sementara itu dalam keterangan terpisah, tim pengacara pendukung boikot produk Zionis Israel, Andrew Charland, mengatakan bahwa aksi boikot yang dilakukan sejumlah dewan pemerintahan kota adalah bentuk solidaritas dan ekspresi simbolik dari keprihatinan mengenai penjajahan Zionis Israel di wilayah Tepi Barat.
Perlu diketahui bahwa dewan kota Leicester dan Swansea menjadi 2 pemerintahan kota pertama yang mempelopori aksi boikot produk dan barang-barang Israel yang di buat di wilayah Tepi Barat, Palestina. (Bbcarabic/Ram)