Mahkamah Agung AS Menangkan Gugatan Pekerja Muslimah Atas Jilbab

PengadilanEramuslim – Minggu 2 Juni 2015, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk memenangkan gugatan Samantha Elauf atas perusahaan Abercrombie & Fitch Co, setelah memecatnya karena menggunakan jilbab yang dianggap bertentangan kebijakan perusahaan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Antonin Scala menyatakan bahwa pihak perusahaan bersalah karena telah melanggar hukum tahun 1964, yang melarang diskriminasi terhadap keyakinan dan agama seseorang.

“Saya yakin perusahaan setidaknya menduga bahwa Samantha mengenakan pakaian tersebut dengan alasan agama, sehingga tidak perlu bagi Samantha untuk mengakuinya,” uja hakim Antonin Scala.

Perlu diketahui bahwa dalam undang-undang di Amerika Serikat mewajibkan perusaahaan untuk mengakomodir keyakinan para karyawan sepanjang tidak menjadi halangan bagi bisnis.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya pada tahun 2003 lalu perusahaan Abercrombie & Fitch Co harus membayar 142.000 dolar AS kepada dua wanita Muslim, sebagai ganti rugi atas sikap diskriminasi perusahaan terhadap mereka karena mengenakan mini jilbab. (Rassd/Ram)