Ibnu Abbas ra meriwayatkan Hadits marfu’ yang menyatakan, “Kesembuhan itu terdapat pada tiga hal, ‘sayatan alat bekam, minuman minum madu, atau sengatan besi panas.’ Tapi aku melarang umatku memakai besi panas untuk terapi.” (HR. Bukhari).
Dalam kitab Thibb, Ibnu Muflih menegaskan maksud dari hadits di atas bahwasannya sebagian kalangan menyatakan, “Jika penyakitnya memiliki karakter panas, kita dapat mengobatinya dengan cara menyedot darah keluar, karena tindakan ini dapat menguras materi darah dan mendinginkan kondisi tubuh.”
Dilanjutkan, “Dan jika penyakitnya memiliki karakter dingin, kita dapat mengobatinya dengan cara menghangatkan badan, dan khasiat ini ada di dalam madu. Setelah itu apabila ia memerlukan pengurasan materi yang dingin, maka dapat dilakukan dengan memberikan madu lagi. Madu dapat melakukan tugas ini karena ia mengandung zat pematang, penghancur, pembersih dan pelunak. Dengan demikian materi tersebut dapat dikuras secara perlahan dan aman dari bahaya yang bisa ditimbulkan oleh obat-obat pencahar yang keras.”
Ringkasnya Ibnu Muflih menyimpulkan bahwasannya hadits di atas berisi penjelasan tentang metode pengobatan terhadap segala jenis penyakit material. Baik yang memiliki karakter panas, dingin, lembab, kering, maupun gabungan dari itu.
Ditambahkannya pula bahwa madu bermanfaat bagi pengidap masalah lendir atau dahak dan orang-orang yang memiliki kondisi tubuh yang dingin dan lembab.
Pendapat Ibnu Muflih juga dikuatkan dengan penjelasan Abu Abdillah Al-Mazari. Beliau rahimahullah menjelaskan bahwa penyakit karena penyumbatan ada empat jenis. Kondisi plethoric (zat berlebih) tersebut salah satunya bersifat sanguin (darah), empedu kuning, lendir, dan melankolik.
Pengobatan jenis yang menyerang darah adalah dengan mengeluarkan darah yang menyumbat. Jika kelebihan materi berasal dari ketiga tipe lainnya, pengobatannya adalah dengan melunakkan tinja sebagaimana yang diperlukan bagi setiap penyakit tersebut. Dengan menyebut madu, seolah-oleh Nabi SAW hendak mengisyaratkannya (madu) sebagai obat pencahar. JR/TB (bersambung…)