Lindungi Wanita, Tunisia Berlakukan Hukuman Mati Kepada Pelaku Pelecehan Seksual

stop pelecehanEramuslim – Kamis 23 Juli 2015, Parlemen Tunisia baru saja menyetujui amandemen 3 undang-undang baru yang diantaranya menyamakan kejahatan seksual dengan kejahatan teroris dengan ancaman hukuman mati.

Dalam pasal 28 undang-undang baru, anggota Parlemen Tunisia sepakat untuk menghukum mati pelaku pelecehan seksual jika mengakibatkan tewasnya korban kejahatan.

Berikut petikan bunyi undang-undang baru tersebut, “Pelecehan seksual baik kepada kaum perempuan dan laki-laki makan dikenakan hukuman seperti kejahatan teroris dengan hukuman 10 hingga 20 tahun kurungan, serta denda sedikitnya 51 ribu dolar AS.”

“Apabila korban dibawah umur 18 tahun maka pelaku akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar 76 ribu dolar AS.”

“Sedangkan apabila kasus pelecahan seksual menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku akan dikenakan hukuman mati.”

Langkah berani ini bertujuan untuk menekan jumlah kasus pelecehan seksual yang terus meningkat di Tunisia, langkah yang semestinya di ikuti Indonesia dimana kasus pelecehan seksual terus meningkat setiap tahunnya. (Cnnarabic/Ram)