Libya Menetapkan Syari’at Islam Sebagai Sumber Hukum

konferensi di LIbyaKongres Nasional Umum Libya pada hari Rabu telah memutuskan untuk menjadikan Syari’at Islam sebagai dasar untuk setiap Peraturan, Undang-undang dan disetiap aktifitas seluruh lembaga di negara tersebut.

Kongres ini juga mengeluarkan pernyataan setelah diadakannya pemungutan suara bahwa Syari’at Islam adalah Sumber Hukum di Libya dan setiap lembaga Negara harus mematuhi hal tersebut.

Juru bicara Parlemen, Umar Humaidan mengatakan,”para anggota Kongres telah memberikan suara atas pernyataan dimana Hukum Islam adalah sumber hukum di Libya dan semua yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan ini adalah tidak sah.

Disebutkan bahwa menteri kehakiman berkoordinasi dengan Kongres Nasional akan membentuk komite yang termasuk di dalamnya Dewan Fatwa serta Kementerian Wakaf dan Peradilan, yang akan bertugas untuk mengkaji semua Undang-undang dan Amandemen yang melanggar Syari’at Islam. (hr/im)