eramuslim.com – Hakim Mahkamah Agung Rusia, hari Kamis (30/112023), mengeluarkan larangan bagi “gerakan LGBT internasional”, mengklaimnya sebagai ekstremis yang menggerogoti nilai-nilai masyarakat.
Tidak disebutkan siapa individu atau organisasi tertentu yang terkena larangan tersebut.
Hakim memutuskan bahwa “gerakan publik LGBT internasional dan subdivisinya” adalah ekstremis, dan melarang aktivitasnya di wilayah Rusia.
Keputusan dibuat dalam persidangan tertutup dan tanpa kehadiran pihak tergugat.
Hakim menegaskan keputusan itu harus segera dilaksanakan.
Namun, sejumlah organisasi non-pemerintah bidang HAM berkeyakinan akan ada penundaan terkait birokrasi.
Noel Shaida, wanita berusia 27 tahun kepala bidang komunikasi di organisasi pro-LGBTQ Sphere Foundation, mengatakan kepada AFP bahwa keputusan tersebut menimbulkan kepanikan karena tidak jelas siapa yang menjadi targetnya.
Apabila diberlakukan atas individu, maka label “ekstremis” disematkan kepada gay, lesbian, transgender di Rusia yang semuanya terancam masuk penjara.
Keputusan ini juga membuka jalan bagi gugatan pidana terhadap kelompok pro-LGBT manapun di Rusia.
“Pihak berwenang dapat mulai membuka kasus pidana terhadap tokoh masyarakat dan aktivis untuk menciptakan ketakutan,” kata Maxim Olenichev, pengacara Pervy Otdel, yang membantu korban penindasan di negara tersebut.
Shaida menyamakan keputusan itu dengan sensor menyeluruh dan mendorong organisasinya bergerak di bawah tanah.
Desember 2022, Putin memperluas undang-undang tahun 2013 untuk mengkriminalisasi setiap komentar publik yang bernada positif perihal orang-orang LGBTQ atau hubungan sesama jenis.
Pada bulan Juli tahun ini, wakil rakyat di parlemen melarang intervensi medis dan prosedur administrasi yang memungkinkan orang untuk mengubah gendernya. (sumber: Hidayatullah)