Lembaga Keadilan untuk Minoritas Arab di Israel menyerukan pengadilan internasional untuk melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan tentara Israel dalam agresi militer 51 hari ke Jalur Gaza sejak 7 Juli lalu.
Para aktivis kemanusiaan asal Arab ini meminta mahkamah pidana internasional untuk melakukan investigasi mendetail atas tewasnya lebih dari 2.140 warga sipil Palestina dan 73 warga Israel, termasuk sebuah rumah yang dibom pesawat udara yang menewaskan delapan orang dari satu anggota keluarga di Gaza selatan dan tuduhan membunuh wartawan di Gaza City.
Menurut Lembaga Keadilan untuk Minoritas Arab menyatakan “Israel tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk taat kepada hukum internasional, terlebih pemboman yang menargetkan sekolah milik PBB yang dijadikan tempat pengungsian warga Palestina.”
Sebelumnya pada tanggal 10 September lalu, tentara Israel mengumumkan akan melakukan lima investigasi terbuka dalam insiden yang berkaitan dengan perang 51 hari di Jalur Gaza. Namun jaksa penuntut umum militer telah tujuh kasus lainnya, termasuk dua kasus yang direkomendasikan oleh Lembaga Keadilan untuk Minoritas Arab.
Sementara itu Lembaga Keadilan untuk Minoritas Arab menyebut penyelidikan yang dilakukan Jaksa Umum Israel terkesan bias, karena dilakukan oleh lembaga non-independen. (Shorouk/Ram)