Eramuslim.com – Sejumlah media asing turut menyoroti sengkarut pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia.
Media Singapura, The Straits Times, dalam laporannya menyebut UU itu sebagai suatu yang kontroversial.
Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya gelombang protes dari kelompok buruh.
“Parlemen Indonesia pada hari Senin (5 Oktober) mengesahkan RUU penciptaan lapangan kerja yang bertujuan untuk memacu investasi, tetapi telah menarik kritik dari serikat pekerja, yang mengancam akan mogok,” bunyi laporan The Straits Times dikutip Selasa (6/10).
Lebih lanjut The Straits Times menyoroti pembuatan UU itu di tengah pandemi Covid-19 yang kian meradang di Indonesia. Media itu menilai kemerosotan ekonomi akibat pandemi Covid-19 turut mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan baru.
Selanjutnya dua media asal Amerika Serikat turut membuat laporan tentang UU yang awalnya direncanakan dibahas 8 Oktober itu. Dua media itu yakni Bloomberg dan New York Times.
Bloomberg menyebut UU itu menyederhanakan peraturan ketenagakerjaan dan investasi, namun disambut unjuk rasa.
Dalam laporannya, Bloomberg mencantumkan kritik dari serikat buruh internasional selain serikat buruh Indonesia yang menolak UU tersebut.
“Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak harus saling eksklusif,” tulis investor dalam surat terbuka, seraya meminta video call dengan pemerintah untuk membahas masalah tersebut,” bunyi laporan Bloomberg.