Publik juga bertanya, jadi enggak sih TNI punya Su-35 untuk meremajakan jet tempur F-5 Tiger Amerika yang sudah renta setelah 40 tahun dipakai? Kok malah cari-cari pesawat tempur jenis lain ke negara lainnya?.
Sebagai Raja Militer Asia Tenggara, Indonesia telah membahas pengadaan Su-35 dengan Rusia jauh dibandingkan Mesir. Indonesia dan Rusia sudah berbicara sejak Agustus 2017, ketika itu Menhan RI masih dijabat Jenderal TNI (purn) Ryamizard Ryacudu.
Dan perjanjian akhirnya disepakati pada Februari 2018, dengan klausal bahwa Indonesia membeli 11 unit Su-35 dan sebagai timbal balik Rusia membeli hasil bumi Nusantara seperti minyak sawit, karet, teh, kopi, furnitur dan rempah-rempah.
Total dana yang harus dikeluarkan RI sebesar 1,14 miliar Dollar Amerika dan Rusia membelanjakan 50 persennya yaitu sebesar 70 juta Dollar Amerika ke Indonesia.
Dari perjanjian itu disebutkan 11 Su-35 akan mendarat di Indonesia bulan Oktober 2018 tapi batal dan direncanakan dikirim Oktober 2019, hanya saja batal lagi hingga saat ini. Pesawat tempur itu direncanakan akan tiba di Indoensia dalam dua tahap yakni tahap pertama sebanyak delapan unit dan sisanya di tahap kedua.
11 unit Su-35 rencananya awalnya bakal ditempatkan di Skadron 11 di Pangkalan TNI AU, Sultan Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan. Di pangkalan itu toh juga sudah ada dua varian Sukhoi, Su-27 dan Su-30MK2.
Kembali lagi, memang hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak untuk membatalkan perjanjian itu dan bisa saja bulan Oktober 2020 jet tempur yang disepakati tiba di Makassar. Memang ada media luar sana yang memuat informasi bahwa perjanjian telah dibatalkan. Sayangnya informasi itu masih simpang siur kebenarannya.
Dan Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva menyatakan perjanjian masih berjalan dan akan segera dituntaskan.
“Rencana ini tidak dibatalkan. Sejauh ini kontrak sudah ditandatangani dan akan diimplementasikan,” kata Lyudmila Vorobieva
Kantor berita Kommersant pernah mencari tahu kelanjutan dari perjanjian Indonesia dan Rusia. Dalam pemberitaannya disebutkan ada batu sandungan yang masih dibahas agar dicari solusinya terkait pengadaan Su-35.
Sebab dikabarkan Amerika mengusik perjanjian itu dan mengancam Indonesia dengan menggunakan hukum buatan mereka sendiri yakni Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA).
Dalam CAATSA itu disebutkan Amerika akan menjatuhkan sanksi kepada negara manapun di dunia yang bekerjasama dengan Rusia, Korea Utara dan Iran.
Dalam salah satu poin dalam Undang-undang yang disahkan Senat Amerika pada 27 Juli 2017 disebutkan bahwa UU tersebut memberikan sanksi untuk kegiatan yang menyangkut transaksi dengan sektor pertahanan atau intelijen Rusia.
Untuk membeli senjata dari Rusia, semua negara secara resmi melalui Rosoboronexport. Karena Rosoboronexport merupakan agen perantara tunggal resmi Rusia dalam hal ekspor alat sistem pertahanan. Dengan jalur kerjasama ini maka semua negara yang berhubungan dengan Rosoboronexport otomatis tersandung CAATSA.