Demikianlah sistim Undang-undang Dasar.
… Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup Negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para Pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan, dinamic.
BAB X.
WARGA NEGARA.
Pasal 26
Ayat 1.
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga-negara.
Demikian kutipan dari PENJELASAN UUD 1945 ASLI.
Di Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 ASLI, BAB X mengenai WARGANEGARA tertera : “Yang menjadi WARGA NEGARA ialah ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara.”
Dalam PENJELASAN UUD Negara RI mengenai Pasal 26 Ayat 1 tertera:
“Orang-orang bangsa lain, misalnya PERANAKAN BELANDA, PERANAKAN TIONGHOA, dan PERANAKAN ARAB yang kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, DAPAT MENJADI WARGA NEGARA.”
Mencermati perkembangan perpolitikan nasional sejak lima tahun belakangan terungkap, bahwa penghilangan Pasal 6 Ayat 1 dan PENGHAPUSAN BANGSA INDONESIA di Pasal 26 Ayat 1, telah direncanakan sejak lama secara TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASSIF.
Bangsa Indonesia adalah PEMENANG, yang menentukan segala sesuatunya, termasuk semua definisi. Oleh karena itu, bangsa Indonesia tidak perlu meladeni polemik definisi siapa itu PRIBUMI, siapa itu ORANG INDONESIA ASLI, pengertian mengenai HAM dll. Kita pemenang, kita tidak perlu mengikuti semua definisi yang berasal dari negara-negara mantan penjajah.
Belanda antara tahun 1945 – 1950 melancarkan agresi militer dengan kekuatan 200.000 tentara Belanda, dibantu 3 divisi tentara Inggris, dua divisi tentara Australia, ditambah 60.000 orang pasukan KNIL serta pasukan Cina Po An Tui, kemudian membantai satu juta RAKYAT INDONESIA tanpa proses hukum, TIDAK BERHASIL MENGHAPUS BANGSA INDONESIA DAN NKRI.
Di era PERANG ASIMETRIS, tanpa menembakkan satu pelurupun, CUKUP SATU ORANG dengan menggunakan UUD 1945 PALSU, BERHASIL MENGHAPUS BANGSA INDONESIA DAN HAK ORANG INDONESIA ASLI.
Di sini dahsyatnya Perang Asimetris. Tanpa biaya besar, dapat menguasai suatu negara besar. Kelihatannya, sekarang sedang dalam proses MEMECAH-BELAH NKRI KEMUDIAN “MENGHAPUS” NKRI dari peta politik dunia.
Pendapat saya. UUD RI yang ditandatangani pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001 dan 10 Agustus 2002 BUKAN UUD BANGSA INDONESIA.
Oleh karena itu saya tegaskan : TANPA KOMPROMI KEMBALI KE UUD 1945 ASLI.(kl/ts)
_________________________
Oleh Batara R. Hutagalung (Sejarawan)
https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-anda-akan-terkejut-baca-buku-ini-sistem-dajjal-karya-ahmad-thomson.htm