Sejarawan Senior: UUD 1945 Yang Ada Sekarang Itu Palsu

Pasal 6 Ayat 1 ini merupakan HAK PRIBUMI, ORANG INDONESIA ASLI UNTUK MENJADI TUAN DI NEGERI SENDIRI.

Dalam Penjelasan UUD 1945 ASLI, telah diterangkan, a.l.:

Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan sebagaimana suasana kebatinannya dari Undang-undang Dasar itu.

Di UUD 1945 PALSU, kalimat ORANG INDONESIA ASLI dihapus. Jadi siapapun yang lahir di Indonesia, termasuk mantan penjajah dan kaki-tangannya yang selama ratusan tahun masa penjajahan di Nusantara, dapat menjadi Presiden NKRI.

Di bawah ini kutipan dari PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA

Umum.

I. Undang-undang Dasar, sebagian dari hukum dasar.
Undang-undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak ditulis.

Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constituionnelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan sebagaimana SUASANA KEBATINANNYA (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.