Perlu dicek kebenarannya pernyataan, bahwa hasil pembahasan UUD akan dicantumkan sebagai Adendum, bukan sebagai Amandemen. Faktanya, hasil pembahasan ternyata dicantumkan sebagai Amandemen.
Di sini letak penipuan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga merupakan pembodohan masyarakat, bahwa untuk menyusun konstruksi Undang-Undang Dasar suatu Negara, dapat dicantumkan BAB atau Pasal yang kosong, hanya agar sekilas tampak seperti yang asli.
Juga telah saya terangkan, adanya ayat yang bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 YANG ASLI, yaitu Pasal 28 G Ayat 2.
Puncak dari pemalsuan UUD 1945 ASLI adalah ”MENGHAPUS” BANGSA INDONESIA, dan hanya atas usulan SATU ORANG, Pasal 6 Ayat 1 yaitu Presiden ialah ORANG INDONESIA ASLI dihapus.
Penting untuk diusut, siapa yang mengusulkan agar kata BANGSA INDONESIA di Pasal 26 ayat satu dihapus. Kalau memang orang yang sama, berarti ini memang sudah dirancang.
Pencantuman Pasal 6 Ayat 1 di UUD 1945 ASLI berdasarkan sejarah panjang perbudakan dan penjongosan leluhur bangsa Indonesia di negeri sendiri.