Atas peristiwa itu, Soe Hok Djien (Arief Budiman) secara kekeluargaan meminta maaf pada Oei Tjoe Tat, kemudian kasus ditutup. Soe Hok Gie pada era Orde Baru mulai melakukan otokritik terhadap ormas mahasiswa yang tokohnya menjadi anggota DPR dengan mengirim BH. Dia juga melakukan koreksi terhadap pemerintah atas pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terhadap eks PKI yang banyak dipenjarakan tanpa prosedur peradilan.
Soe Hok Gie berjuang melalui radio ARH (UI) yang populer saat itu, di antaranya kritik terhadap Pertamina. Namun dia berusia pendek, pada tahun 1969 dia meninggal di gunung Semeru ketika melakukan hobinya mendaki gunung, Soe Hok Gie juga pendiri Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Indonesia (Mapala UI).
Berikutnya, sang kakak Arief Budiman dan Rahman Tolleng yang dikenal sebagai tokoh Sosialis Kanan seperti Adi Sasono, Suripto Djoko Said, Sritua Arief (Sosialis Islam). Aksi fenomenalnya bersama W.S. Rendra pada tahun 1971 adalah menolak pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal yang membuat marah Soeharto karena itu ide dari istrinya, Tien Soeharto.
Karirnya sebagai dosen berlanjut di UKSW (Universitas Kristen Satya Wacana) Salatiga sampai memperoleh doktor Sosiologi Politik. Bakat kritiknya berakibat terjadi keributan di internal UKSW sehingga bersama beberapa kolega dia keluar dari UKSW dan mengajar di Perguruan Tinggi ternama di Australia sampai memperoleh gelar profesor. Arief Budiman adalah ideolog, dengan pemikirannya melalui tulisan, ceramah, dan advokasi gerakan mahasiswa. Bisa dikatakan bahwa dia adalah salah satu tokoh yang menjadi narasumber utama gerakan mahasiswa 1980-an. Di usia senjanya dia tetap kritis, dan disegani di Indonesia maupun Australia. Di usia senja dia mengidap Alzheimer, sebuah penyakit syaraf yang membuatnya lupa ingatan.
Pejuang HAM etnis Cina lain yang legendaris adalah Yap Thiam Hien, dia mendirikan Lembaga Hukum Nobono (tidak berbayar). Bersama Adnan Buyung Nasution, Ali Sadikin, Haryono Tjitrasubono, dan HC Princen yang dikenal dengan LBHI (Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). Ahli Hukum tamatan Universitas Leiden Belanda ini menjadi pionir Bantuan Hukum Tanpa Bayar.