Pemandangan hukum di negeri ini kian suram. Setelah Mahkamah Agung menolak PK Kejagung soal SKPP Bibit Chandra, kini publik dikejutkan dengan kasus yang sama. Entah kenapa, keputusan Deponeering atau penghentian tuntutan perkara demi kepentingan umum terhadap pimpinan KPK, Bibit Chandra yang semula diumumkan pejabat tinggi Kejagung, tiba-tiba dianulir oleh pimpinan yang lain.
Adalah Jampidsus yang sekaligus penanggung jawab tim evaluasi, M Amari, telah mengumumkan kepada wartawan bahwa Kejagung mengambil keputusan Deponeering terhadap kasus Bibit Chandra.
Menurut Amari, sikap Kejagung sudah diambil. Yaitu, deponeering. Menurutnya, dalam satu minggu ini, mereka akan mempelajari keputusan tersebut untuk kemudian dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, Babul Khoir Harahap.
Namun, beberapa jam setelah publik bereaksi positif atas keputusan Kajagung tersebut, pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, menganulir apa yang telah disampaikan Jampidsus, M Amari.
Menurutnya, pernyataan Jampidsus M Amari keceplosan dan terburu-buru. Darmono pun menambahkan, ia sudah menegur yang bersangkutan dan M Amari sudah minta maaf.
Berbeda dengan apa yang disampaikan M Amari bahwa tim evaluasi sudah ambil keputusan dalam bentuk deponeering, Darmono menegaskan bahwa Kejagung hingga saat ini belum ambil sikap dan menunggu rekomendasi tim evaluasi yang mengkaji putusan MA.
Menurut Darmono, selama satu minggu tim akan berkerja untuk memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung. Pilihannya tetap dua: dilimpahkan ke pengadilan atau deponeering.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch atau ICW menyayangkan berlarut-larutnya penanganan kasus pimpinan KPK, Bibit Chandra ini. Di satu sisi, pihak istana sudah memberikan sinyal penghentian kasus ini, tapi dalam prakteknya, kasus ini seperti tarik ulur. Mnh/kmps
foto ilustrasi: primaironline