Salah satu langkah yang ditawarkan adalah pemberlakuan pajak atas keuntungan tak terduga (windfall profit tax, WPT) terhadap para kontraktor migas yang telah dan akan beroperasi di Indonesia.
Laporan Khusus
Tambang Emas Freeport: Kekayaan Negara yang Terampas (3)
Setelah ditemukannya Grasberg (menyimpan deposit tembaga nomor 3 terbesar dan tambang emas terbesar di dunia) pada tahun 1988, Freeport McMoran Copper Company, Inc (FCX) mendaftarkan diri ke New York Stock Exchange (NYSE). Saat itu Freeport menjual 5.000.000 lembar saham (23,4%) melalui Initial Public Offering (IPO), dan memperoleh sebesar US$ 3,31 miliar.
Tambang Emas Freeport: Kekayaan Negara yang Terampas (2)
Produksi tembaga Freeport meningkat sangat tinggi, misalnya pada tahun 1991 sebesar 50% dan tahun 1995 sebesar 42%. Hal ini dapat terpenuhi karena semakin besarnya wilayah eksploitasi yang diberikan pemerintah.
Tambang Emas Freeport: Kekayaan Negara yang Terampas (1)
Freeport-McMoRan berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan US$ 6,555 miliar pada tahun 2007. Mining Internasional, sebuah majalah perdagangan, menyebut tambang emas Freeport sebagai yang terbesar di dunia.
Eksploitasi Blok Gas Natuna D-Alpha: Mencegah Ketundukan Pemerintah kepada Asing (2)
Jika dirunut ke belakang, berlarut-larutnya ketidakjelasan status hukum Blok Natuna selama ini sesungguhnya memang banyak disebabkan sikap plin-plan pemerintah terhadap Exxon.
Eksploitasi Blok Gas Natuna D-Alpha: Mencegah Ketundukan Pemerintah kepada Asing (1)
Berlarut-larutnya ketidakjelasan status Blok Natuna sendiri selama ini sangat mengherankan. Para pejabat negara tersebut, pada waktu berbeda di tahun 2007, 2008, dan 2009, sering mengatakan bahwa kontrak dengan Exxon Mobil telah diterminasi pada bulan Januari 2005. Namun, tak lama kemudian selalu muncul bantahan dari pihak Exxon.
Menggugat Penunggakan Pembayaran Royalti Tambang Batubara (2)
Berdasarkan fakta hukum sebagaimana diungkapkan di atas, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana berupa penahanan pembayaran DHPB secara sengaja oleh 6 perusahaan batu bara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 triliun. Di sisi lain, pemerintah, khususnya Departemen ESDM, membiarkan terjadinya pelanggaran ini, dengan tidak melakukan penagihan dan upaya pemungutan, sehingga penahanan pembayaran DHPB berlangsung selama 7 tahun berturut-turut.
Menggugat Penunggakan Pembayaran Royalti Tambang Batu Bara
Sejak 2001 hingga 2007, royalti batu bara dan dana bagi hasil yang tidak dibayar perusahaan-perusahaan tambang itu besarnya mencapai sekitar Rp 7 triliun.
Menyelamatkan Kehancuran Pertambangan Timah Bangka Belitung (3)
Selama era reformasi, kebijakan otonomi daerah ternyata menimbulkan berbagai masalah baru seperti penambangan ilegal, perusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, sungai dan laut, dan berkurangnya peneriamaan royalti oleh negara.
Menyelamatkan Kehancuran Pertambangan Timah Bangka Belitung (2)
Mekanisme pertambangan timah di Indonesia bisa dikatakan masih jauh dari prinsip demokrasi ekonomi. Sebab, endapan timah yang merupakan kekayaan nasional bangsa Indonesia belum sepenuhnya dimanfaatkan sesuai amanat UUD 1945 pasal 33.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- …
- 81
- Berikutnya