“Permendag Nomor 29 Tahun 2019 juga tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 23/PERMENTAN/P.K.210/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana di atur dalam Pasal 7 angka 3 yang menyebutkan, ‘Persyaratan halal bagi produk yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal” tutur Ikhsan.
Ia menambahkan, norma dari Permendag Nomor 29 Tahun 2019 seharusnya tidak layak untuk diundangkan mengingat melanggar ketentuan UU JPH, juga bersinggungan dengan Peraturan Menteri yang sederajat. Indonesia adalah negara anggota WTO dan telah meratifikasi ketentuan-ketentuan WTO sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Akan tetapi sebagai negara berdaulat dan untuk kepentingan warga negaranya yang 87% adalah muslim, seharusnya Indonesia tidak tunduk dengan tekanan WTO apalagi untuk menghapuskan ketentuan halal bagi perdagangan daging unggas dan daging merah.
Karena apabila Permendag ini diikuti oleh negara pengimpor daging seperti Brazil dan lainnya, maka ketentuan syar’I (agama) yang sangat mendasar untuk hewan sembelihan tidak lagi menjadi kewajiban karena kita tidak mengetahui lagi apakah daging unggas dan daging merah tersebut disembelih dengan proses penyembelihan yang memenuhi ketentuan atau standard syar’i.
“Ini berdampak kepada akibat hukum dari perdagangan daging tersebut menjadi tidak jelas kehalalannya, padahal umat islam wajib mengkonsumsi daging dengan persyaratan harus disembelih dengan proses penyembelihan dengan menyebut nama Allah sesuai ketentuan Al-Quran surat Al Maidah ayat 3 yang berbunyi; Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala,” ucap Ikhsan.
Untuk itu Indonesia Halal Watch menyarankan agar Kementerian Perdagangan mencabut Permendag Nomor 29 Tahun 2019. (Okz)