Eramuslim – BENARKAH muslim Indonesia terancam oleh potensi masuknya daging atau produk daging tak halal hasil diimpor? Isu ini muncul setelah Indonesia kalah dalam sengketa daging impor halal dari Brazil.
Perihal daging tak halal ini dijelaskan oleh Indonesia Halal Watch dalam keterangan tertulisnya. Pada mulanya IHW menjelaskan bahwa pada 24 April 2019 Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang di undangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 460.
Permendag ini diterbitkan dalam rangka menjawab tuntutan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO akibat kekalahan Indonesia sehubungan dengan Keputusan Panel Sengketa Perdagangan Nomor DS484 Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) WTO pada 22 November 2017 antara Brazil dan Indonesia, yang secara ringkas memutuskan bahwa 18 kebijakan (measures) yang diterapkan Pemerintah Indonesia dinilai tidak konsisten dengan aturan WTO.
Permendag diterbitkan juga sebagai implikasi dari kekalahan Indonesia dalam Sengketa Perdagangan Nomor DS484 dengan Brazil, perihal perdagangan daging unggas dalam kasus sengketa pengenaan sertifikasi halal terhadap produk daging hewan unggas / ayam potong dari Negara Brazil.
Pada intinya disebutkan tidak ada kewajiban negara pengekspor daging unggas, termasuk dari Brazil ke Indonesia harus melakukan sertifikasi halal sebagai prasyarat diterimanya barang impor tersebut.