“Ada peristiwa lagi satu hari sebelum hari H. Tim berkeyakinan dua orang, satu hari sebelum hari H berhubungan, tapi saksi kita belum solid, lagi-lagi CCTV belum menopang. CCTV nanti diharapkan dikembangkan tim teknis,” kata mantan Komisioner Komnas HAM itu kepada Tim Indonesialeaks, 28 Agustus 2019.
Nur Cholis mengatakan tim berupaya menggunakan pendeteksi jaringan seluler di sekitar lokasi, tapi belum menghasilkan temuan yang signifikan.
“Akhirnya, kami kembangkan coba lacak HP yang beredar saat itu, belum selesai, kami harap tim teknis menyelesaikan.”
Salah satu poin dari laporan TGPF adalah enam kasus yang mungkin bisa jadi latar belakang penyerangan Novel: dugaan korupsi e-KTP; kasus Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi; kasus mantan Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol Amran Batalipu; kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang; dan kasus pencuri sarang burung walet di Bengkulu.
Teka-Teki Buku Merah
Daftar enam kasus itu diprotes Novel Baswedan. Menurutnya, ada satu kasus yang pernah dibahas oleh TGPF, tapi tidak masuk dalam laporan.
Kasus itu adalah dokumen buku merah milik pengusaha impor daging Basuki Hariman. Basuki adalah terdakwa kasus suap kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017. Suap itu terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang akan menentukan nasib pengusaha importir daging macam Basuki.
Pada saat TGPF mendatangi Novel Baswedan di KPK, salah seorang anggota TGPF sempat menyebut tentang kemungkinan penyerangan terhadap dirinya ada kaitan dengan buku merah. Namun, TGPF tidak menyertakan buku merah dalam daftar kasus yang mungkin jadi motif penyerangan terhadap Novel dalam laporan akhir.
Alasan tim karena bukti dan saksi tidak kuat. Misalnya, saksi ahli menyimpulkan pelaku menyerang Novel karena ingin membuat penyidik KPK itu menderita sebagaimana yang dirasakan oleh pelaku.
“Kenapa yang diserang matanya, kenapa enggak badannya, kakinya, atau dimatikan? Psikolog menjawab pelaku ingin korban menderita sebagaimana yang dialami oleh dia,” kata Nur Cholis, salah satu anggota TGPF.
Ihwal buku merah disebut kepada Novel, Nur Cholis berkata itu hanya “lontaran” dari salah satu anggota TGPF. Tapi, “lontaran itu [ditanggapi oleh Novel lalu berujung] menjadi headline [pemberitaan],” menurut Nur Cholis.
Sebaliknya, menurut Novel, itu bukan sekadar lontaran. Kasus buku merah dalam pertemuan itu, ujar Novel, “dibicarakan dengan intens dan panjang. Dan di situ ada pimpinan KPK dan pegawai-pegawai KPK lain.”