Mengenang Perlawanan Siti Fadilah Supari Galang Dukungan Internasional Terhadap WHO

Dan hasilnya cukup menakjubkan. Resolusi Indonesia didukung 23 negara co sponsor: Iran, Korea Utara, Vietnam, Irak, Kuba, Palestina, Saudi Arabia, Malaysia, Kamboja, Timor-Leste, Sudan, Myanmar, Maldives, Peru, Brunei Darussalam, Algeria, Qatar, Laos, Solomon Islands, Bhutan, Kuwait, Bolivia, dan Pakistan.

Amerika Serikat, melalui draft resolusinya mengajukan judul: Mechanisme to Promote Access to Influenza Pandemic Vacvine Production, kemudian berbenturan head to head dengan Indonesia.

Namun akhirnya Indonesia menang, berkat dukungan 24 negara-negara anggota WHO, mekanisme virus sharing menurut GISN WHO dinyatakan tidak berlaku lagi.

Maka, dengan dukungan 24 negara, Indonesia tercatat sejarah akhirnya mampu mengajukan perobahan mekanisme atau aturan dari organisasi global sekelas WHO. Aturan GISN-WHO yang sudah mapan selama 50 tahun dan mengandung aroma ketidakadilan, dan merugikan negara-negara berkembang, akhirnya berhasil direformasi berkat kepeloporan Indonesia.(end/GFI)

Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute.