Menagih Janji SBY: Renegosiasi Kontrak Gas Tangguh

Berikut ini merupakan laporan khusus yang ditulis oleh Ketua KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara), Marwan Batubara *). Laporan khusus ini tersaji dalam sebuah buku beliau yang berjudul ‘Menggugat Pengelolaan Sumber Daya Alam, Menuju Negara Berdaulat’.

Insya Allah, Eramuslim akan memuat tulisan ini dalam rubrik laporan khusus yang disajikan secara berseri.

***

Polemik kontrak gas Tangguh menghangat setelah Wapres Jusuf Kalla mempersoalkan murahnya harga jual gas Tangguh ke Fujian, Cina. Sepulang dari lawatannya ke Cina pada bulan Agustus 2008, Jusuf Kalla menyatakan bahwa harga jual gas Tangguh begitu murah jika dibandingkan dengan harga jual gas dunia pada umumnya. JK juga mengemukakan perlunya upaya renegosiasi terhadap kontrak Tangguh yang dinilai sangat merugikan Indonesia.

Pernyataan JK ini sempat memicu perdebatan hangat di sejumlah media. Pasalnya, polemik kontrak Tangguh ini berubah menjadi bola liar yang merembet ke ranah politis. Setidaknya, ada dua hal yang menyebabkan mengapa polemik Tangguh ini mengarah pada isu politis. Pertama, kontrak gas Tangguh merupakan kontrak yang ditandatangani pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri, yang saat ini rajin mengkritik kinerja pemerintahan SBY-JK. Kedua, Fraksi PDIP di DPR merupakan fraksi yang getol mendorong dibentuknya pansus hak angket DPR terkait kebijakan kenaikan harga BBM oleh pemerintahan SBY-JK. Beberapa kalangan menilai bahwa isu ini menjadi senjata pamungkas bagi pemerintah untuk menyerang balik kubu PDIP.

Namun, terlepas dari polemik tersebut, persoalan kontrak gas Tangguh seharusnya disikapi secara kritis-objektif oleh seluruh anak bangsa. Faktanya, kontrak Tangguh merupakan kontrak penjualan gas yang berpotensi sangat merugikan Indonesia. Hal ini terungkap dari pernyataan Wapres JK yang menyatakan bahwa potensi kerugian dari kontrak Tangguh bisa mencapai hingga Rp 750 triliun. Angka kerugian ini dihitung atas dasar harga minyak yang berlaku di pasar sekitar Rp US$ 120 per barel (pada Agustus 2008) Dalam kontrak tersebut, gas Tangguh akan dijual kepada para pembeli di Korea, Cina dan Amerika dengan harga bandrol sebesar US$ 3,35 per mmbtu dalam jangka waktu 25 tahun pada batas harga minyak dunia sebesar US$ 38 per barel. Itupun setelah ada revisi atas batas harga minyak dunia dari US$ 25/barel menjadi US$ 38/barel. Sebelumnya, gas Tangguh hanya dihargai sebesar US$ 2,4 per mmbtu pada batas harga minyak dikisaran US$ 25/barel.

Kronologi Kontrak Gas Tangguh

Kontrak bermula ketika tahun 2001 Indonesian British Petroleum Ltd. (BP. Indonesia) dengan dukungan Pertamina mengajukan penawaran penjualan LNG di provinsi Guangdong, Cina. Namun dalam proses tender tersebut, penawaran Indonesia dikalahkan oleh Australian North West Shelf, sebuah perusahan asal Australia yang merupakan perusahaan patungan Woodside, Royal Dutch/Shell Group, Chevron Texaco Corp, BHP Biliton, British Petroleum dan Japan-Australia LNG.

Tetapi pada tanggal 8 Agustus 2002, PM Cina Zhu Rongji menunjuk langsung Indonesia sebagai pemasok LNG ke provinsi Fujian sebanyak 2,6 juta ton per tahun selama 25 tahun. Menindaklajuti hal tersebut, pada tanggal 24 September 2002, Pertamina menandatangani kontrak penjualan dengan CNOOC untuk pengiriman ke Fujian dengan harga jual Us$ 2,4 per mmbtu. Kemudian pada tanggal 27 September 2002, CNOOC membeli 12,5% saham British Petroleum Plc. (BP) di ladang gas Tangguh.

Baru saja kontrak berjalan, pada tahun 2004 BP selaku kontraktor sudah mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah. Dalam pengajuan perpanjangan kontrak ini muncul persoalan karena BP mengajukan klausul ”Government Act”, dimana kontraktor meminta agar pemerintah membayar penalti jika ada kebijakan yang bisa mengganggu pengiriman gas ke pembeli nilainya maksimal US$ 300 juta. Dalam artian bahwa jika terjadi kegagalan pengiriman gas meski diluar bencana alam sekalipun, BP menganggap bahwa hal tersebut termasuk kategori force majeure sehingga dengan demikian maka BP akan terbebas dari segala kewajiban.

Usulan ini tentunya diluar batas kewajaran mengingat selama ini tidak ada satu pun kontrak kerjasama migas di Indonesia yang mengatur term ”Government Act” tersebut. Namun meski sempat ditolak, negosiasi akhirnya berujung pada kesepakatan pada batasan government act yang dipersempit, meliputi keputusan presiden dan satu tingkat dibawahnya yaitu keputusan menteri. Klausul ini tentunya tetap saja berlebihan dan semestinya tidak perlu disepakati.

Setelah muncul kritik dari berbagai kalangan, pada Januari 2006 BP Migas akhirnya menegosiasi CNOOC agar merevisi harga jual gas Tangguh yang dinilai terlalu murah. Namun CNOOC hanya merevisi harga pada kisaran angka US$ 3,35 per mmbtu. Harga tersebut tidak berubah hingga kini, meskipun harga minyak dunia kini telah telah beranjak kembali mendekati angka US$ 70/barel (Agustus 2009), setelah sebelumya pernah mencapai angka tertinggi sekitar US$ 147,27/barel pada Juli 2008.

Rencana dan Pelaksanaan Proyek

Berdasarkan rencana awal, pembangunan proyek diperkirakan membutuhkan dana sekitar US$ 6,5 miliar, US$ 3 miliar merupakan modal sendiri dari kontraktor dan 3,5 miliar sisanya berupa pinjaman. Pinjaman pertama sebesar US$ 2,6 miliar ditandatangai pada bulan Juli 2006, berasal dari Japan Bank for International Corporation (JBIC) US$1,2 miliar, Asia Development Bank (ADB) US$ 350 juta, dan konsosrsium 7 bank (BoJ, Mitsubishi UFJ, BNP Paribas, ING, Mizuho, Sumitomo Mitsui dan StanChart) sebesar US$ 1,066 miliar. Pinjaman berikutnya berasal dari konsorsium 6 bank asing lainnya sebesar US$ 884 juta.

Dalam pelaksanaanya, total investasi proyek ternyata lebih rendah dan diperkirakan menjadi US$ 5 miliar atau sekitar Rp 50,6 triliun. Namun, meskipun pengiriman gas telah dimulai sejak Juli 2009 yang lalu, hingga saat ini belum diperoleh total investasi resmi yang disampaikan oleh kontraktor ataupun oleh pemerintah.

Kilang gas Tangguh dioperasikan oleh konsorsium yang dipimpin oleh BP Indonesia. Seluruh kontraktor proyek gas Tangguh adalah perusahaan asing yang terdiri dari BP (nilai saham 37,16%), CNOOC (16,99%), Mitsubishi & Inpex Berau BV (16,3), Nippon Oil Exploration Ltd (12,23%), KG Berau/KG Wiriangar (10%) dan LNG Japan (7,3%). Kontrak penjualan gas pertama kali ditandatangani pada tahun 2002 dengan FCC Fujian, kemudian dengan K-Power dan Posco Korea pada tahun 2004, serta Sempra California pada tahun 2006. Proyek awalnya didesain untuk mampu berproduksi minimal 7 juta metrik ton pada tahun 2007.

Berdasarkan kontrak dengan para pembeli gas potensial, kilang Tangguh pertama kali direncanakan berkapasitas 7,6 juta ton per tahun, yang akan diekspor terutama ke Amerika, Jepang dan Korea. Distribusi produksi gas 7,6 juta ton per tahun ini masing-masing adalah 3,7 juta ton ke Sempra, California, Amerika (selama 20 tahun), 0,55 juta ton ke K-Power, Korea (20 tahun), 0,55 juta ton ke Posco, Korea (20 tahun) dan 2,6 juta ton ke JCC Fujian, China (25 tahun).

Harga jual gas kepada pembeli yang ditetapkan pada tahun 2002-2004 sangat rendah yaitu sekitar US$ 2,4/mmbtu, tergantung harga minyak yang berlaku dengan batas atas US$ 25/barel. Sebagai hasil negosiasi yang dilakukan, pada bulan Maret 2006 rujukan batas atas harga minyak untuk harga gas yang dijual ke FCC Fujian berubah menjadi US$ 38/barel. Artinya harga jual gas ke FCC Fujian menjadi US$ 3,35/mmbtu. Pada bulan Juni 2006, harga jual gas kepada Posco Korea dan K-Power juga berubah menjadi US$ 3,35/mmbtu. Diperoleh informasi bahwa konon harga jual ke Sempra berfluktuasi sesuai Socal, Southern California Index Price. Namun hal ini masih perlu dikonfirmasi.

Pada bulan Juli 2008 disepakati penjualan gas kepada Korea Gas (Kogas) dengan harga US$ 8,21/mmbtu. Pasokan gasnya akan diambil dari gas yang rencananya akan dikirim ke Sempra. Hal ini tidak bermasalah karena ada klausul dalam kontrak bahwa pasokan gas boleh dialihkan bila ada pembeli yang bersedia membeli dengan harga lebih tinggi. Namun tidak diperoleh informasi kapan pengriman ke Kogas akan dilakukan. Pada saat yang bersamaan, negosiasi penjualan juga sedang berlangsung dengan Tohoku, Jepang dan PTT, Thailand.

Train pertama kilang gas Tangguh direncanakan selesai pada kuartal ke-4 tahun 2008, sedang train kedua pada kuartal pertama 2009. Pada praktiknya, train pertama gas Tangguh baru terkirim pertama kali ke Posco Korea pada 6 Juli 2009, sedang ke FCC Fujian terkirim pada tanggal 19 Juli 2009. Adapun train kedua (tertunda karena belum siapnya terminal penerima), adalah pengiriman ke Sempra, California, yang direncanakan September 2009. Diperoleh informasi bahwa ongkos produksi gas Tangguh disebutkan sebagai salah satu yang terendah dibanding kilang lain, yakni US$ 250-270 ribu per ton.

Potensi Pendapatan dan Kerugian Negara

Sumberdaya gas Tangguh tersimpan pada tiga blok gas yang akan dieksploitasi sesuai KKS Wiriagar, Berau dan Muturi. Ketiga blok gas tersebut berlokasi di Teluk Bintuni, Papua Barat. Gas diproduksi dari 2 anjungan lepas pantai tak berawak, disalurkan melalui pipa sepanjang 22 km ke dua kilang pencair gas, yang masing-masing mempunyai kapasitas 3,8 juta ton gas per tahun. Hasil sertifikasi DeGolyer and MacNaughton pada tahun 1998 menunjukkan angka sebesar 14,4 Triliun kaki kubik (tcf) merupakan cadangan gas terbukti.

Dengan potensi gas 14,4 tcf, potensi pendapatan dari Blok Tangguh dapat dihitung berdasarkan rujukan harga rata-rata minyak selama periode eksploitasi sekitar 20 tahun. Dalam hal ini, diasumsikan harga rata-rata minyak adalah US$ 80/barel, cost recovery sebesar 35%, 1 boe = 5.487 cf dan nilai kurs US$/Rp adalah 10.200. Dari simulasi perhitungan yang dilakukan diperoleh potensi pendapatan total gas Tangguh adalah sekitar US$ 210 miliar atau sekitar Rp 2.142 triliun (lihat Simulasi Perhitungan pada Lampiran 1 -3).

Dengan pola bagi hasil pemerintah 60% dan kontraktor 40%, potensi pendapatan yang dapat diperoleh pemerintah dari penjualan gas Tangguh adalah sebesar US$ 108,1 miliar atau sekitar Rp 1.103 triliun. Namun karena batas atas harga minyak dipatok pada US$ 38/barel, potensi besar ini tidak akan diterima negara seluruhnya.

Sebagaimana terjadi tahun 2008 yang lalu, di masa depan harga minyak dunia bisa saja berubah naik menjadi US$ 120/barel, US$ 150/barel, atau bahkan US$ 200/barel. Dengan demikian, harga gas juga ikut naik, lebih besar dari ketika harga minyak US$ 80/barel. Pengalaman menunjukkan bahwa dalam periode yang panjang, harga minyak akan cenderung terus naik. Oleh sebab itu, sangat wajar jika harga rata-rata gas Tangguh selama 20 tahun periode eksploitasi merujuk kepada harga minyak US$ 100/barel, atau US$ 120/barel.

Jika harga rata-rata minyak selama 20 tahun masa eksplotasi gas Tangguh diasumsikan US$ 100/barel, potensi pendapatan yang diperoleh pemerintah menjadi US$ 135,2 miliar atau sekitar Rp 1.379 triliun. Jika harga rata-rata minyak tersebut adalah US$ 120/barel, maka potensi pendapatan pemerintah dari gas Tangguh adalah US$ 162,2 miliar atau sekitar Rp 1654 triliun.

Potensi pendapatan negara dari penjualan migas akan berubah-ubah tergantung kepada berapa harga minyak yang berlaku di pasar global. Hal ini terjadi misalnya pada penjualan gas dari tambang di Arun (Aceh) maupun Badak (Kaltim). Namun yang terjadi di KKS Tangguh adalah bahwa naik menjadi berapa pun harga minyak dunia, sepanjang tidak melebihi angka US$ 38/barel, harga gas Tangguh selama 20 tahun masa eksploitasi akan tetap US$ 3,35/mmbtu. Dalam hal ini, potensi pendapatan yaang diperoleh pemerintah dari tambang Tangguh selama 20 tahun adalah US$ 51,40 miliar atau sekitar Rp 524 triliun.

Dari uraian di atas terlihat bahwa dengan harga jual gas merujuk harga minyak yang dibatasi (ceiling price) pada US$ 38/barel, negara berpotensi menderita kerugian ratusan triliun rupiah. Besarnya kerugian tergantung kepada berapa harga rata-rata minyak dunia yang berlaku selama 20 tahun masa eksploitasi Gas Tangguh. Pada harga rata-rata minyak US$ 80/barel, potensi kerugian negara adalah (Rp 1.103 – Rp 524) = Rp 579 triliun. Dengan range harga rata-rata minyak antara US$ 80/barel hingga US$ 120/barel, maka potensi kerugian negara akibat kontrak Gas Tangguh yang bermasalah adalah berkisar antara Rp 579 triliun hingga Rp 1130 triliun!

Perlu dicatat bahwa potensi kerugian negara di atas akan berkurang sedemikian besar, sebanding dengan kenaikan harga jual yang disepakati dalam renegosiasi kontrak dengan para pembeli lama seperti FCC Fujian, K-Power, Posco, dan Sempra. Kerugian juga akan lebih kecil jika pemerintah berhasil mendapatkan pembeli baru dengan harga lebih baik, tanpa batas atas, seperti yang disepakati dengan Kogas, Korea.

foto: matanews

***

*) Tentang Penulis:

Marwan Batubara, lahir di Delitua, Sumatera Utara, 6 Juli 1955. Marwan adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2004-2009, mewakili provinsi DKI Jakarta. Menamatkan S1 di Jurusan Tehnik Elektro Universitas Indonesia dan S2 bidang Computing di Monash University (Australia). Marwan adalah mantan karyawan Indosat 1977-2003 dengan jabatan terakhir sebagai General Manager di Indosat. Melalui wadah Komite Penyelamatan Kekayaan Negara (KPK-N), ke depan Marwan berharap bisa berperan untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, agar dapat bermanfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.