Korban-Korban Video Porno Ariel

foto mirip aril

إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .

Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu negeri maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, juga riwayat At-Thabrani, dan Al-Baihaqi).

***

Pada sidang ketujuh kasus video porno Ariel yang berlangsung pekan ketiga Desember 2010 lalu, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi ahli, diantaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Hadi Supeno, sejak tanggal 14 Juni 2010 hingga akhir Juli 2010, ada sekitar 59 anak yang melapor ke KPAI karena jadi korban video porno. Angka 59 kemudian berkembang menjadi 64 laporan. Sebelum beredar video porno Ariel-Luna-Cut, KPAI paling banyak menerima laporan korban anak karena video porno dalam satu bulan hanya dua atau tiga kasus.

Sedangkan menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), meski tahun 2011 baru berjalan dua pekan, mereka sudah mencatat ada 110 korban kekerasan seksual terhadap anak-anak. Terjadi peningkatan 300 persen dibanding yang berhasil dicatat Komnas PA sepanjang tahun 2010. Salah satunya, kasus Yayat Supriyatna (40 tahun), seorang guru mata pelajaran agama di SDN V Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten.

Yayat diduga telah mencabuli lima siswa laki-laki di tempat ia biasa mengajar. Bahkan, salah seorang diantaranya telah diajaknya bersetubuh. Menurut pengakuan Yayat, ia terdorong mencabuli siswanya setelah menonton video porno yang dilakoni pasangan mirip Ariel dan Luna Maya. Kini, rencana Yayat menikah pada Februari 2011 kandas sudah, karena ia dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Beberapa kasus 2010

Pada pertengahan Juni 2010, di Benowo, Surabaya, Jawa Timur, dua siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP dikabarkan mencabuli siswi SD usai menonton video porno artis di sebuah warnet. Kedua bocah tersebut masing-masing bernama Robbi (14 tahun, pelajar SMP) dan Roni (10 tahun, pelajar SD), sedangkan korbannya (nama disamarkan) yaitu Sari (9 tahun) siswi kelas 3 SD. Ketiganya warga Benowo.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orangtuanya. Hal tersebut kemudian diteruskan orangtua korban dengan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Maka pada tanggal 19 Juni 2010 kedua pelaku pencabulan yang masih di bawah umur ditangkap aparat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polwiltabes Surabaya.

Di Kecamatan Cibugel, Sumedang, Jawa Barat, seorang pelajar putri kelas enam sekolah dasar diperkosa tiga pemuda yang terangsang usai melihat video porno mirip Ariel-Luna Maya yang tersimpan di dalam ponsel salah satu dari pelaku. Ketika pelaku adalah Ade Irawan, Komar, dan Tedi Mulyadi. Kasus ini terkuak berkat keberanian korban melaporkan kejadian buruk yang menimpanya kepada orangtua dan aparat kepolisian. Ketiganya ditangkap pada 23 Juni 2010, dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 287 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perkosaan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, bocah lelaki berusia 13 tahun mencabuli bocah perempuan berusia lima tahun setelah menonton dua video porno yang salah satu pelakunya mirip Ariel. Pelaku dan orangtuanya selama ini mengontrak salah satu kamar di rumah orangtua korban di Jalan Gowa Ria, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Pada saat kejadian (19 Juni 2010), korban dan pelaku berada di rumah yang sama, dan sama-sama sedang ditinggal pergi oleh orangtua masing-masing. Pelaku mengakui, ia sering ke warnet mengunduh film (video) porno, antara lain berisi adegan mesum yang salah satu pelakunya mirip Ariel Peterpan.

Setelah menonton dua video mesum Ariel, pelaku kembali ke kontrakan. Di dalam rumah ia menemui korban sedang sendirian. Akhirnya, ia berhasil memaksa korban. Setelah cukup lama tertutup rapat, kasus ini terbuka juga setelah korban punya keberanian mengadukan peristiwa buruk yang menimpa dirinya. Orangtua korban yang mengetahui anaknya telah menjadi korban perbuatan asusila kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsekta Biringkanaya, Makassar, pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2010.

Di Klaten, Jawa Tengah, juga terjadi kasus serupa. Kali ini, pelakunya Darmono (20 tahun) warga Desa Ngemplak Seneng, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Ia tidak kuasa menahan birahi setelah melihat video Ariel-Luna dan Cut Tari, pada pertengahan Juni 2010 lalu. Usai menyaksikan video porno, pelaku menemui sang pacar yang masih berusia 12 tahun diajak membeli minuman keras di warung seputar Jalan Manisrenggo-Prambanan, Klaten. Pelaku kemudian memaksa korban menenggak minuman keras hingga keduanya mabuk di persawahan Desa Nangsri, Manisrenggo.

Kemudian pelaku membawa korban dengan sepeda motor ke rumahnya. Saat itulah, pelaku mencabuli korban. Kasus ini sempat tersimpan lama. Barulah setelah korban punya keberanian, ia mengadu kepada orangtua dan melaporkan ke aparat kepolisian setempat (12 Juli 2010). Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Di Kapuaskuala, Kalimantan Tengah, kasus yang terjadi adalah antara Paman (pelaku) dengan korbannya (kemenakan). Sang Paman bernama Nesadi (37 tahun), warga Desa Sungaiteras RT 23 Kecamatan Kapuaskuala. Sedangkan korbannya adalah (nama disamarkan) Mawar yang masih berusia 15 tahun.

Senin, 12 Juli 2010, Neshadi mengajak Mawar menyaksikan video porno Ariel yang tersimpan di dalam ponselnya, namun tak sampai tuntas karena baterei ponsel Nesadi keburu drop. Saat men-charge baterei ponsel, Nesadi melakukan pencabulan terhadap Mawar, karena ia tak kuasa menahan birahi yang membuncah setelah meyaksikan video mesum Ariel.

Karena merasa diperlakukan tidak senonoh, Mawar pun berteriak. Teriakan Mawar terdengar anggota keluarga lain, yang kemudian membawa kasus ini ke aparat kepolisian. Nesadi pun ditangkap dan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 289 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Perilaku Ariel yang memvideokan perzinaannya dengan Luna Maya dan Cut Tari, ternyata ditiru sepasang remaja (DA dan LF) di Bogor. Remaja putri berinisial DA (16 tahun), adalah warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sedangkan remaja putra berinisial LF (19 tahun) warga Tamansari yang berbatasan dengan Desa Sukamulya.

Diduga perzinaan itu direkam dengan mengggunakan ponsel, dan dilakukan di sebuah hotel kelas melati di kawasan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Video porno berdurasi 20 menit 9 detik itu mulai merebak di Desa Sukamulya dan Tamansari sejak akhir Juni 2010 lalu. Menurut Jejen, Sekretaris Desa Sukamulya, tokoh masyarakat setempat sepakat memberikan sanksi sosial bagi keduanya, termasuk menikahkan kedua pelaku zina tersebut.

Di Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, seorang lelaki berusia 32 tahun yang doyan nonton video porno Ariel, melakukan perbuatan bejad terhadap adik iparnya yang masih berusia 14 tahun. Saat keadaan rumah sepi, dan hanya ada dia dengan adik iparnya, pelaku memaksa korban ke kamar dan langsung melucuti pakaiannya. Tentu saja korban melawan. Namun sia-sia, karena tenaga pelaku lebih besar. Bahkan pelaku sempat membekap mulut korban, sehingga tidak dapat menjerit. Kasus ini sempat tersimpan lama, barulah setelah korban punya keberanian, ia mengadu kepada orangtua dan kepada aparat kepolisian (4 Juli 2010).

***

Peniru zina video porno diancam 9-15 tahun penjara, Ariel yang jadi sumber kejahatan itu hanya divonis tiga setengah tahun

Dari kasus di atas dapat disimpulkan, pertama, betapa cepatnya video mesum Ariel beredar. Dalam tempo relatif singkat, video porno itu sudah meracuni daerah yang jauh, bahkan kemungkinan daerah itu belum pernah dikunjungi oleh Ariel sendiri. Kedua, korban video porno Ariel adalah anak remaja atau anak-anak di bawah umur (sesama remaja atau anak-anak di bawah umur mencabuli atau memperkosa sebayanya). Ketiga, meski korban yang terangsang video porno Ariel adalah orang dewasa, namun yang menjadi sasaran (korban) pelampiasan nafsu birahi orang dewasa ini tetap saja remaja usia belasan tahun atau anak-anak di bawah umur.

Bila para pelaku di atas dijerat dengan berbagai pasal yang hukumannya antara 9-15 tahun, Ariel ternyata hanya dituntut 5 tahun dan divonis 3 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hukuman itu masih dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani, ditambah denda Rp 250 juta. Menurut Hakim, Ariel terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan dan membuat tayangan pornografi. Jadi, ia dihukum bukan karena melakukan perzinaan.

Putusan Hakim membuat pihak Ariel tidak puas, yang diekspresikan dengan mengajukan banding. Karena menurut OC Kaligis, putusan yang diambil majelis hakim lebih didasari tekanan publik. Sejumlah artis juga turut menyatakan ketidak-puasannya terhadap keputusan hakim.

Bahkan sejumlah fans Ariel sontak menangis saat hakim menjatuhkan vonis tiga setengah tahun bagi idola mereka. Ariel ditangisi bagai pahlawan. Beginilah gambaran zaman edan. Pelaku zina diidiolakan bahkan dibela. Mereka sama sekali tidak punya perasaan dan keberpihakan terhadap sejumlah korban yang dicabuli, diperkosa dan sebagainya oleh sejumlah pelaku yang terangsang setelah menonton video porno Ariel-Luna-Cut.

Membela keburukan menjemput adzab

Orang-orang yang membela, mendukung, menangisi pembuat dan penyebar video porno zina itu jelas bukan manusia yang berakal sehat apalagi punya rasa solidaritas terhadap kehidupan sesama manusia. Kalau mereka masih ada sisa pikirannya yang waras, maka akan mampu berfikir: kejahatan apa yang sampai menular dengan sangat cepat dan sangat luas sampai para remaja bahkan anak-anak jadi mangsa perkosaan?

Kejahatan ringan kah itu?

Bukankah kalau remaja dan anak-anak saja sudah jadi sasaran korban perkosaan, berarti menjadikan manusia ini lebih buruk derajatnya dibanding binatang?

Coba berfikir sejenak, kalau memang masih ada sisa daya nalar yang waras. Sementara di satu pihak mestinya masyarakat ini diingatkan akan bahaya besar rusaknya moral, dan itu Alhamdulillah masih ada yang peduli, buktinya masih ada anggota masyarakat yang berupaya di antaranya dengan menerbitkan buku Sumber-sumber Penghancur Akhlaq Islam (Pustaka Nahi Munkar Surabaya–Jakarta karya Hartono Ahmad jaiz dkk), tapi di lain pihak penggencaran dalam rangka perusakan moral bahkan tingkah bejat yang telah terbukti bejatnya dan meracuni manusia sejagat malah ada pihak-pihak yang mendukungnya. Benar-benar manusia tidak beradab.

Manusia semacam itu jauh dari lafal taat, tetapi adalah manusia-manusia yang menentang Allah Ta’ala. Karena Allah Ta’ala telah melarang pembelaan terhadap siapapun yang khianat. Sedang video zina yang terbukti penyebarnya jelas bersalah itu dampak buruknya jelas-jelas nyata di mana mana. Lebih dari virus ganas yang menularkan guncangan nafsu syahwat yang tak terkendali hingga merusak masyarakat terutama remaja bahkan merusak anak-anak di bawah umur (karena diperkosa akibat terangsang video porno yang disebarkan). Kejahatan dan kebejatan yang sudah sangat memuncak namun masih ada manusia-manusia yang membelanya, itu berarti mereka benar-benar menantang ayat Allah Ta’ala:

وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا [النساء/105]

“…dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS. An-Nisaa’ [4] : 105)

Sikap dan prilaku seperti itu jelas menunjukkan keburukan mereka yang berbalikan dengan orang yang wajar dan normal hidupnya. Karena yang mereka usung bukannya kebaikan yang menjadikan masyarakat mendapatkan maslahat namun justru keburukan yang membahayakan kehidupan. Manusia-manusia pendukung zina dan porno itu tidak jauh dari apa yang disifati buruk oleh Allah Ta’ala:

الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (67) وَعَدَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا هِيَ حَسْبُهُمْ وَلَعَنَهُمُ اللَّهُ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ [التوبة/67، 68]

Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik. Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela’nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal. (QS. At-Taubah [9] : 67- 68)

Entah itu artis, ahli hukum, atau bahkan professor ketika membela orang yang bersalah jelaslah melanggar ayat Allah QS An-Nisaa’ ayat 105 di atas. Bahkan kemungkinan sekali ketika pembelaannya itu bermuatan membela kepornoan bahkan perzinaan, maka mereka perlu sekali merenungi ayat tentang munafik laki-laki dan perempuan: sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma’ruf. Ancaman bagi orang yang seperti itu adalah:

Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela’nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal. (QS. At-Taubah [9] : 68).

Di antara pembelaan terhadap tingkah bejat zina dan rangkaiannya yang video mesumnya terbukti dibuat dan disebarkan Ariel, ada yang sangat memalukan bahkan menyinggung suku tertentu. Sejak jauh-jauh hari sebelumnya memang bertekad untuk membela Ariel yang membuat video mesum dan menyebarkannya itu. Inilah contoh nyata:

Menurut Thamrin, video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia, karena sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa. Contohnya, menurut Thamrin, dapat dilihat pada masyarakat suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai, dan masyarakat Papua. Thamrin juga mengatakan, “Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks.”

Ternyata, hasil penelitian Thamrin di Dayak itu, justru diprotes warga Dayak sendiri. Menurut Agustin Teras Narang Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Umum Majelis Adat Dayak Nasional, Thamrin telah melukai perasaan, harkat dan martabat masyarakat Dayak, sekaligus melecehkan adat istiadat suku Dayak yang mengedepankanBelom Bahadat(hidup bertata krama dan beradat).

Sedangkan menurut Sabran Akhmad (Tokoh Dayak Kalimantan Tengah), pernyataan Thamrin sangat menghina warga Dayak Kalimantan Tengah. Karena, warga Dayak tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak senonoh, sebagaimana diungkap Thamrin. Masyarakat Dayak, menurut Sabran, justru menjunjung tinggi falsafah Huma Betang, hidup jujur, kebersamaan, sifat sosial, dan kesetaraan.

Tokoh wanita Dayak yang juga anggota DPR Kalimantan Tengah, Tuty Dau, merasa tersinggung sekaligus merasa dilecehkan oleh Thamrin melalui pernyataannya yang disampaikan pada sidang Ariel, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Menurut Tuty, dalam adat Dayak perilaku sebagaimana dilakukan Ariel-Luna tergolong perbuatan tidak senonoh yang tidak dibenarkan dan akan dikenakanJipenatau denda adat. (nahimunkar.com, January 18, 20115:47 am, Thamrin Amal Tomagola Professor Sekelas Orang Liberal Ngawur, http://www.nahimunkar.com/thamrin-amal-tomagola-professor-sekelas-orang-liberal-ngawur/)

Walaupun kemudian Thamrin dikhabarkan minta maaf atas pernyataannya yang dinilai menyinggung suku Dayak, namun tidak terdengar adanya pencabutan dari Thamrin mengenai pembelaannya terhadap Ariel , sampai Ariel dinyatakan terbukti salah dan divonis hukuman tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 250 jutasubsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1 2011).

Ancaman neraka bagi yang mengusung keburukan (kemunkaran) dan mencegah kebaikan dalam ayat tersebut di atas adalah balasan siksa di akherat kelak. Sedang bahayanya di dalam kehidupan di dunia ini bukan hanya menimpa mereka (seperti di antaranya telah menimpa sang professor tersebut hingga akhirnya minta maaf kepada suku Dayak dan khabarnya masih disidang pula secara adat oleh suku Dayak) namun lebih dari itu mengakibatkan mengganasnya penyakit moral yakni bejatnya moral berupa perkosaan, pencabulan, perzinaan dan bahkan korbannya banyak yang masih anak-anak di bawah umur. Padahal kalau di masyarakat telah tersebar zina, maka Allah akan mengadzab mereka. Sehingga para pelaku zina yang video mesumnya disebarkan hingga mengakibatkan timbulnya perzinaan di mana-mana dan bahkan perkosaan terhadap anak-anak itu sebenarnya harus disikapi secara nyata bahwa itu sangat membahayakan bagi kehidupan manusia.

Oleh karena itu, hukumannya harus setimpal, agar bahaya yang diakibatkannya itu tidak tersebar.

Ketika hukuman pelakunya/penyebar video porno itu ringan, sedang pembelanya pun banyak, padahal korban-korban akibat tingkah bejat orang-orang yang menirukan video porno itu makin berjatuhan di mana-mana, berarti masyarakat ini diancam bahaya dahsyat yakni meratanya perzinaan di mana-mana. Kalau sudah begitu, maka adzab Allah menimpa. Karena telah disabdakan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .

Dari Ibnu Abbas rhadhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu negeri maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, juga riwayat At-Thabrani, dan Al-Baihaqi).

Walaupun mereka yang mendukung dan membela Ariel itu merelakan diri mereka diancam neraka, misalnya, namun masyarakat jangan sampai ikut diseret-seret mendapatkan adzab di dunia.

Satu hal lagi yang perlu disadari oleh siapapun, baik yang menghukum ringan terhadap pelaku yang terbukti salah dan berbahaya itu, maupun apalagi pelakunya dan para pendukung serta pembelanya, bahwa makar jahat itu tidak kembali kecuali kepada pembuatnya.

وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِ [فاطر/43]

Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri. (QS. Fathir [35] : 43)

Hanya saja ketika keburukan tidak diberantas, maka adzab pun akan menimpa semuanya, karena, diam tidak memberantas keburukan itu sendiri adalah termasuk dalam makar jahat. Apalagi yang membelanya, sedang yang membiarkannya pun termasuk dalam yang bermakar jahat.

Jadi artinya, apalagi mereka yang membela kejahatan, sedang yang membiarkan kejahatan atau diam atas adanya kejahatan itu sendiri sudah termasuk jahat. Lebih ngeri lagi bila kejahatan itu justru jadi lahan bisnis, dan mereka mendapatkan harta dari situ. Betapa ngerinya, makar jahat itu. Dan betapa tampak nyatanya di dalam dunia ini, hingga sumber kejahatan dihukum ringan, sementara yang menirukannya (karena terangsang oleh kejahatan si sumber itu), justru diancam hukuman lebih berat. Tulisan ini bukan bermaksud agar yang hanya meniru itu diancam ringan, namun kenapa yang masternya sebagai biang yang ditiru justru dikenai hukuman ringan.

Apakah memang mereka juga termasuk bermakar jahat dengan cara itu (menghukum ringan)? Wallahu a’lam. Yang jelas, siapapun yang rela dengan kejahatan itu maka termasuk bermakar jahat, apalagi yang membela, bahkan sampai pernyataannya menabrak-nabrak saking bersemangatnya untuk membela kejahatan Ariel seperti sang professor tersebut.

Dua pilihan

Menghadapi kejahatan yang membahayakan moral masyarakat ini ada dua pilihan:

Satu: Memberantas kejahatan itu dengan sungguh-sungguh, maka insya Allah masyarakat selamat.

Dua: Membiarkan kejahatan itu, bahkan yang melakukan ataupun membelanya dibiarkan semua, akibatnya semua akan rusak dan adzab pun telah jelas diancamkan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam dalam sabdanya tersebut di atas.

Dari dua pilihan itu secara kenyataan yang sudah-sudah, biasanya yang dipilih adalah di antara keduanya yakni pilih pura-pura. Yakni pura-pura memberantas, padahal sebenarnya membiarkan dan pada ahkekatnya justru seakan memeliharanya. Artinya, ya tempo-tempo diberantas (walau mungkin masih pura-pura pula) bila untuk melayani masyarakat (baca Ummat Islam). Entah itu untuk menutupi sesuatu, atau untuk meraih suara sementara, lalu ketika suara sudah diperoleh dan menang maka nantinya Ummat Islam tidak digubris lagi. Sebagaimana cara-cara yang ditempuh Ben Ali penguasa Tunis yang baru saja ditumbangkan itu. Awalnya memang Ben Ali sebegitu baiknya dalam mengambil simpati Ummat Islam. Tetapi ketika kekuasaan sudah diraih, ternyata sudah beda lagi. Akhirnya kini Ben Ali terjungkal dari kekuasaannya.

Demikian pula cara-cara untuk meraih simpati Ummat Islam di negeri ini, sebagaimana masjid-masjid di Indonesia pun banyak yang jadi saksi, ketika menjelang ada pemilihan, ada saja jago yang keliling di masjid-masjid. Namun setelah terpilih, bablas… tidak lagi jago itu menengok-nengok masjid-masjid yang tadinya jadi kancah kampanyenya (secara terselubung).

Bagaimanapun Allah tidak akan rela terhadap kejahatan itu, dan yang melindunginya, membisniskannya, memeliharanya, ataupun yang membiarkannya.

Bila penduduk negeri banyak yang beriman sungguh-sungguh dan membela agama Allah, maka Allah akan menolong mereka. Entah dengan cara menjungkalkan mereka yang membela kejahatan, mengadzabnya, atau cara lain. Allah tetap akan membela orang yang membela agama-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ (7) وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ [محمد/7-9]

Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. (QS. Muhammad [47] : 7-9)

Oleh karena itu, yang lebih penting adalah membina kaum Mu’minin agar teguh agamanya, hingga benar-benar membela (agama) Allah. Ketika sudah demikian, maka dalam hal tersebarnya kejahatan, maka Allah akan menelangsakan (mencelakakan) pelakunya, pengusungnya, dan pembelanya. (Mungkin kasus Professor Thamrin yang membela Ariel dapat jadi ‘ibrah dalam kasus ini). Dan orang yang sebenarnya pura-pura pun akan memberantas kejahatan —mungkin demi melayani atau cari simpati Ummat Islam atau agar jabatannya naik dan sebagainya— yang hal itu menguntungkan Islam walau mereka sendiri tidak mendapat bagian di akherat.

Ketika Ummat Islam benar-benar teguh dengan Islamnya, maka Allah pun menolong Ummat Islam di antaranya dengan orang-orang seperti itu. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

« إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ » (أحمد ، والبخارى ، ومسلم عن أبى هريرة)

"Bahwa tidak akan masuk surga melainkan jiwa yang Muslim (bertauhid, meng-Esakan Allah) dan Allah bisa jadi menolong agama ini melalui seorang yang fajir." (Hadits riwayat Ahmad, Al-Bukhari, dan Muslim dari Abu Hurairah).

Fajir artinya orang munafiq atau orang fasiq yaitu orang yang beramal dengan riya’ (pamer, agar amalnya dilihat orang, bukan ikhlas untuk Allah Ta’ala) atau mencampuri amalnya dengan maksiat. (Al-Mala ‘Ali Al-Qari, Mirqatu al-Mafatih Syarhu Misykati al-Mashobih, juz 17 halaman 148).

Di hadits lain, agama ini (Islam) kadang didukung oleh orang yang tidak ada bagiannya (di akherat kelak).

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِأَقْوَامٍ لَا خَلَاقَ لَهُمْ ( حم طب ) عن أبي بكرة . قال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 1866 في صحيح الجامع

Dari Abu Bakrah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah Tabaraka Wata’ala akan menguatkan Dien (agama) ini dengan suatu kaum yang tidak mendapatkan sedikitpun bagian (di akherat kelak) untuk mereka." (Hadits Riwayat Ahmad dan At-Thabrani, shahih menurut Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ nomor 1866).

Kesimpulannya, pilihan yang tepat adalah memberantas kejahatan moral yang sangat membahayakan itu, dan membina Ummat dengan sebaik-baiknya. (haji/tede)