(Foto: Kontes Duta Waria Aceh 2010. vivanews.com)
***
Kontes Waria Semakin Menggejala. Ada “siluman” penyebar penyakit masyarakat?
Oleh Hartono Ahmad Jaiz dan Hamzah Tede*
MENUTUP tahun 2010 sekaligus menyambut tahun 2011 Masehi, komunitas waria di Pekanbaru menyelenggarakan kontes pemilihan waria yang digelar di Mini Water Boom Telaga Biru, Jalan Penerbangan, Keluarahan Simpang Tiga, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kegiatan tak berizin yang diikuti ratusan waria dari berbagai daerah di Riau itu, dibungkus dengan tajuk Komunitas Seni Budaya Riau, untuk mengelabui aparat dan masyarakat luas. Namun demikian, masyarakat sekitar tak mudah terkecoh. Mereka melaporkan kegiatan kontes waria ilegal itu ke FPI (Front Pembela Islam) Riau sekitar pukul 23:30 wib (31 Desember 2010), yang diterima langsung oleh Zulhusni Domo (Ketua FPI Riau).
Laporan tersebut langsung disikapi Zulhusni. Ia menyiapkan sekitar 25 anggotanya untuk menyambangi lokasi yang disebutkan dalam laporan. Di lokasi, mereka dapati kegiatan masih berlangsung yang diikuti ratusan waria. Para waria itu tengah tampil di panggung secara bergantian. Tujuan kontes ini adalah untuk menentukan sosok waria yang mewakili Provinsi Riau untuk diikutsertakan pada acara serupa di Jakarta kelak.
Karena acara itu selain ilegal juga bertentangan dengan kaidah agama dan sosial, maka Zulhusni meminta acara tersebut dihentikan. Alhamdulillah, para waria itu tak memberikan perlawanan dan langsung membubarkan diri. Bahkan, sejumlah waria ada yang segera hengkang begitu melihat rombongan FPI datang.
Bila di Riau kontes waria digelar berkedok seni budaya, di Aceh Singkil kontes waria diselenggarakan dengan meminta izin yang tak sesuai yaitu resepsi perkawinan. Akibatnya, jajaran Polsek Singkil membubarkan Kontes Kecantikan Waria tersebut yang berlangsung di salah satu rumah warga Pasar Singkil. Kegiatan tersebut merupakan hal pertama di wilayah Polsek Singkil, NAD.
Acara yang berlangsung hari Kamis tanggal 6 Januari 2011, dibubarkan aparat setelah mendapat laporan keberatan dari kepala desa setempat. Acara yang diikuti sekitar 60 waria itu, menurut Ketua MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh Singkil, Rasyiduddin, selain dapat menodai pelaksanaan Syariat Islam, kontes seperti itu juga tidak selayaknya dipertontonkan.
Bila di Aceh kontes waria dibubarkan aparat kepolisian, di Jambi kontes serupa dibubarkan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Jambi. Kontes pemilihan Miss Waria 2011 yang diselenggarakan pada tanggal 13-15 Januari 2011 ini, berlangsung di Mall WTC Batanghari Jambi. Tidak ada perlawanan berarti dari penyelenggara dan peserta saat dibubarkan paksa oleh mahasiswa. Kegiatan yang diprakarsai oleh Ikatan Waria Jambi (IKWJ) ini, diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari berbagai kabupaten yang ada di Provinsi Jambi.
Sejak sebelasan tahun
Menurut catatan, kontes waria sudah digelar di mana-mana, dan di Makassar telah diselenggarakan 11 kali. Itu tingkat local. Yang tingkat nasional setidaknya sejak 2004, tingkat nasional, di Jakarta, dengan tajuk Miss Waria Indonesia 2004. Acara tersebut luput dari publikasi, karena diselenggarakan tanpa hiruk-pikuk, apalagi saat itu masih berada dalam bulan Ramadhan. Saat itu terpilih Megi Megawati sebagai Miss Waria Indonesia 2004.
Barulah pada tahun 2005, acara Miss Waria Indonesia diselenggarakan lebih terbuka, konon setelah mengantongi izin dari Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso. Audisi dilaksanakan di Hotel Maharani, diperkirakan diikuti oleh sekitar 200 waria. Dari jumlah tadi, hanya sekiar 30 waria yang maju ke babak final yang diselenggarakan 26 Juni 2005, di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat. Menurut Ketua Dewan Juri, Ria Irawan, pemenang dikirim ke ajang serupa di tingkat internasional yang diselenggarakan di Thailand pada 29 Oktober 2005.
Saat acara berlangsung, sekitar 200 anggota FPI berunjuk rasa di luar gedung Sarinah. Mereka menuntut acara tersebut dibubarkan. Namun hingga dua jam kemudian, acara tetap berlangsung, dan massa FPI membubarkan diri bersamaan dengan terpilihnya Olivia kontestan dari Jakarta sebagai Miss Waria Indonesia 2005.
Di tahun 2006, yang terpilih sebagai Miss Waria Indonesia 2006 adalah Merlyn Sopjan (saat itu berusia 34 tahun), kelahiran Kediri, Jawa Timur, dengan nama asli Aryo Pamungkas. Acara berlangsung di TMII, Jakarta, sekitar Juni 2006. Dan seterusnya, yang menunjukkan bahwa mereka tidak jera menyelenggarakan kontes waria meski sudah disikapi secara kritis oleh umat Islam, termasuk FPI dengan aksi unjuk rasanya.
Masih di tahun 2006, pada ajang Kontes Waria yang berlangsung awal Agustus, Gus Dur tidak hanya memberikan dukungan moril tetapi juga hadir pada acara yang berlangsung di Diskotek Stardust, Menteng, Jakarta.
Sebelumnya, pada tahun 2005, kontes tersebut mendapat tentangan keras dari FPI. Nah, untuk ‘melawan’ FPI, maka Gus Dur pun dihadirkan oleh para penyelenggara Kontes Waria. Perlu juga diingat, dukungan Kontes Waria tidak saja datang dari Gus Dur, tetapi juga dari Sutiyoso yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI. (lihat nahimunkar.com, December 25, 2008 1:10 am, Antara Gus Dur, Orang Kecewa, dan Tak Normal, http://www.nahimunkar.com/antara-gus-dur-orang-kecewa-dan-tak-normal/)
Kontes Waria di Luar Jakarta
Setelah sukses menyelenggaraan kontes waria di Ibukota Jakarta, para waria di berbagai daerah ikut tergerak menyelenggarakan hal serupa. Kontes waria yang terjadi awal 2011 sebagaimana disebutkan di atas, adalah gelombang lanjutan dari kontes serupa di luar Jakarta, yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Di Kediri, pada pertengahan Agustus 2007 pernah diselenggarakan kontes waria yang diikuti oleh 32 peserta dari berbagai daerah di Jawa Timur. Acara yang berlangsung di halaman Gedung Serbaguna ini, menobatkan Badrus Soleh alias Brenda, peserta asal Jember sebagai pemenang. Badrus Soleh alias Brenda sehari-hari bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Kediri.
Di Pagaralam, Sumatera Selatan, pada tanggal 21 Maret 2009 digelar Kontes Waria yang berlangsung sejak pukul 19:00 wib di Gedung Balai Kota Nendagung. Penyelenggaranya, saat itu berstatus sebagai salah satu caleg DPRD Sumatera Selatan, dan masih menjabat sebagai pimpinan DPRD setempat. Ini lebih gila lagi. Di Jakarta saja, kontes waria tidak pernah diselenggarakan di gedung yang menjadi simbol pemerintahan, meski diberi izin oleh Gubernurnya.
Di Banda Aceh, NAD, pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2010, diselenggarakan kontes waria di Aula RRI setempat, yang diikuti oleh sekitar 40 peserta dari pelosok Aceh. Meski menuai kecaman, kontes waria yang bertentangan dengan syari’at pun bisa berjalan mulus di kawasan yang bersyari’at. Buktinya, dari kontes itu, terpilih Angga alias Zefina Letisia (saat itu berusia 19 tahun) asal Lhoksemuawe sebagai Duta Waria Aceh 2010. Di Jakarta, yang tergolong kota metropolitan saja, kontes serupa diwarnai aksi demo oleh FPI.
Di Bali, tidak sekedar kontes waria, tetapi kontes waria dan gay (homoseksual). Acara kontes kecantikan waria dan gay tersebut berlangsung pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2010, bertempat di Sanur Beach Hotel. Acara yang diselenggarakan oleh yayasan GAYa Dewata ini, diikuti oleh 11 raka (kaum gay) dan 13 rai (kaum waria). Peserta tidak hanya dari Bali, beberapa diantaranya dari Jakarta.
Di Depok, pada hari Jum’at malam tanggal 30 April 2010 hingga 1 Mei 2010 dini hari, berlangsung kontes waria dengan tujuan memilih Duta Hukum dan HAM di kalangan waria. Satpol PP Depok akhirnya menghentikan acara yang berlangsung di Hotel Bumi Wiyata tersebut setelah mendapat instruksi dari Walikota Depok. Sebelumnya, Walikota Depok menerima pesan singkat dari Forum Masyarakat Islam Kota Depok yang isinya memohon agar aparat pemda menghentikan acara kontes waria berkedok Duta Hukum dan HAM. Kontes waria itu akhirnya tak berlanjut, dan puluhan peserta yang berasal dari 32 provinsi itu kembali ke daerah masing-masing.
Di Makassar, pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2010, diselenggarakan kontes pemilihan Waria Cantik Peduli AIDS dan Narkoba (WCPAN) 2010, yang berlangsung di gedung Balai Kemanunggalan TNI, di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan. Acara tersebut diikuti oleh 30 Waria dari beberapa propinsi di kawasan timur Indonesia dan disaksikan ratusan Waria. Acara tersebut akhirnya dibubarkan secara paksa oleh FPI Sulawesi Selatan dan Majelis Darul Mustafa Makassar. Ternyata, kontes kali itu merupakan yang ke-11 kalinya diselenggarakan oleh Yayasan Gaya Celebes. Berarti mereka sudah mulai sejak tahun 2000.
Meski sudah dibubarkan paksa oleh FPI dan Majelis Darul Mustafa, ternyata mereka tak jera juga. Buktinya, kegiatan serupa diagendakan akan diselenggarakan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dengan mengusung tema Porseni (Pekan Olahraga dan Kesenian) antar waria se Kabupaten wajo. Namun pada 23 Desember 2010, Pengurus HMI Cabang Kabupaten Wajo memprotes rencana tersebut.
Kegiatan yang rencananya akan digelar di Lapangan Merdeka yang bersebelahan dengan Masjid Raya Sengkang itu, konon sudah mendapat izin dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Parawisata setempat. Kabupaten Wajo adalah salah satu daerah tingkat II di Sulawesi Selatan dengan ibukota Sengkang, dan dijuluki sebagai Kota Santri.
***
Demikianlah faktanya. Para waria itu tidak jera dan tidak putus asa menyelenggarakan kontes waria, baik di tingkat nasional maupun di tingkat kabupaten. Selama ini, kontes seperti itu digelar dengan mengusung tema olahraga dan kesenian, hak asasi manusia, peragaan busana daerah, kecantikan, dan sebagainya. Bukan tidak mustahil kelak mereka mengadakan musabaqah tilawatil Qur’an untuk kalangan waria, sebagai tema kreatif kontes waria. Atau, lomba busana muslimah antar waria. Hal ini perlu diwaspadai sejak dini.
MUI telah memfatwakan tentang kedudukan waria.
Berikut ini kutipan fatwa MUI tentang kedudukan waria:
Mengingat:
Hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama.
Hadits menegaskan;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpenampilan perempuan dan perempuan yang berpenampilan laki-laki. (HR. Al-Bukhari).
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka dengan memohon taufiq dan hidayah kepada Allah SWT.
Memutuskan
- Memfatwakan:
a. Waria adalah laki-laki dan tidak dapat dipandang sebagai kelompok (jenis kelamin) tersendiri.
b. Segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram dan harus diupayakan untuk dikembalikan pada kodrat semula. - Menghimbau kepada:
a. Departemen Kesehatan dan Departemen social RI untuk membimbing para waria agar menjadi orang yang normal, dengan menyertakan para psikolog.
b. Departemen Dalam Negeri RI dan instansi terkait lainnya untuk membubarkan organisasi waria. - Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 1 Nopember 1997
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia
Prof. KH. Ibrahim Hosen
Ketua Komisi Fatwa MUI
KH. Hasan Basri
Ketua Umum
Drs. HA. Nazri Adlani
Sekretaris Umum
***
Telah ada hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melaknat perilaku berlagaknya lelaki sebagai wanita dan sebaliknya wanita sebagai lelaki. Kemudian sudah ada fatwa MUI yang mengharamkannya, menyatakan penyimpangannya itu haram, agar Depertemen Kesehatan dan Departemen social mendandani mereka supaya jadi normal. Sedang Departemen Dalam Negeri agar membubarkan organisasi waria. Lha kok malahan ada orang yang mengaku sebagai tokoh dari Ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam justru mendukung kontes waria yang terlaknat itu. Apakah pantas di akherat kelak akan tetap mengaku sebagai pengikut Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Yang berpihak kepada kelompok tak normal itu secara akal otomatis adalah orang yang tidak normal pula. Tetapi di kalangan orang-orang yang tidak normal, siapa yang tidak normalnya itu dianggap paling tinggi maka dijadikan sebagai model pertama. Dalam kenyataannya, ada orang, karena ia merupakan sebuah prototype (model pertama) yang harus dipamerkan ke mana-mana, maka namanya pun tercantum di berbagai organisasi dan kehadirannya menjadi bumbu tersendiri pada setiap kegiatan, termasuk perayaan natal bersama. (lihat nahimunkar.com, December 25, 2008 1:10 am, Antara Gus Dur, Orang Kecewa, dan Tak Normal, http://www.nahimunkar.com/antara-gus-dur-orang-kecewa-dan-tak-normal/)
Nabi perintahkan menghukum banci maka mereka diasingkan.
Dalam hadits-hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusir banci, demikian pula Umar bin Khatthab pun mengusir banci. Pengusiran pun diperintahkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga banci-banci diasingkan ke Naqi’ satu tempat di pinggiran Madinah, mereka tidak boleh bergaul dengan masyarakat.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ وَأَخْرِجُوا فُلَانًا وَفُلَانًا يَعْنِي الْمُخَنَّثِينَ (رواه أبو داود,قال الشيخ الألباني : صحيح)
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai wanita dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki." Beliau bersabda: "Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian, dan keluarkanlah si fulan dan si fulan -yaitu para banci-." (HR. Abu Dawud, No. 4282, kata Syaikh Al-Albani, Shahih).
Dalam riwayat lain,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا
Dari Ibnu ‘Abbas; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang meniru wanita (banci) dan wanita yang meniru laki-laki, beliau bersabda: "Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian." Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengeluarkan fulan, dan Umar juga mengeluarkan fulan. (HR Al-Bukhari, At-Tirmidzi, dan Ahmad, No. 2016, dishahihkan Al-Albani)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menghukum orang banci lalu diasingkan ke Naqi’:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمُخَنَّثٍ قَدْ خَضَّبَ يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ بِالْحِنَّاءِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَالُ هَذَا فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَتَشَبَّهُ بِالنِّسَاءِ فَأَمَرَ بِهِ فَنُفِيَ إِلَى النَّقِيعِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَقْتُلُهُ فَقَالَ إِنِّي نُهِيتُ عَنْ قَتْلِ الْمُصَلِّينَ
قَالَ أَبُو أُسَامَةَ وَالنَّقِيعُ نَاحِيَةٌ عَنْ الْمَدِينَةِ وَلَيْسَ بِالْبَقِيعِ
تحقيق الألباني : صحيح ، المشكاة ( 4481 / التحقيق الثاني )
Dari Abu Hurairah berkata, "Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seorang banci yang mewarnai kuku tangan dan kakinya dengan inai. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya: "Ada apa dengan orang ini?" para sahabat menjawab, "Wahai Rasulullah, orang ini menyerupai wanita." Beliau kemudian memerintahkan agar orang tersebut dihukum, maka orang itu diasingkan ke suatu tempat yang bernama Naqi’. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, tidakkah kita membunuhnya saja?" beliau menjawab: "Aku dilarang untuk membunuh orang yang shalat." Abu Usamah berkata, "Naqi’ adalah sebuah tempat di pinggiran Kota Madinah, dan bukan Baqi’." (HR. Abu Daud, No. 4280)
Berlandaskan hadits-hadits tentang pengusiran (pengasingan) orang banci, Imam Ibnu Taimiyyah mengutip pernyataan Imam As-Syafi’I dan Ahmad menyebutkan bahwa pengasingan (orang dibuang/diasingkan atau diisolir tidak boleh bergaul dengan masyarakat karena kesalahannya) itu dalam sunnah datang pada dua tempat. Yang satu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata mengenai orang yang zina ketika tidak muhshon (belum pernah nikah):
{ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ }
Dijilid (dicambuk) seratus kali dan dibuang/diasingkan setahun.
Yang kedua, pengusiran (pengasingan) orang-orang banci, (berdasarkan hadits-hadits yang shahih seperti tersebut di atas). (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, juz 3 halaman 362)
Pelaku dan pasangan homo hukumannya bunuh
Diusirnya itu karena sikap kebanciannya. Apabila mereka melakukan keburukan lain misalnya homosex maka sudah ada hukumnya pula, yakni dibunuh.
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ } .رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُونَ إلَّا أَنَّ فِيهِ اخْتِلَافًا )
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi saw bersabda: “Siapa-siapa yang kamu dapati dia mengerjakan perbuatan kaum Luth (homoseksual, laki-laki bersetubuh dengan laki-laki), maka bunuhlah yang berbuat (homo) dan yang dibuati (pasangan berbuat itu); dan barangsiapa kamu dapati dia menyetubuhi binatang maka bunuhlah dia dan bunuhlah binatang itu.” (HR Ahmad dan Empat (imam perawi), dan para periwayatnya orang-orang yang terpercaya, tetapi ada perselisihan di dalamnya).
Dalam Kitab Subulus Salam dijelaskan, dalam hadis itu ada dua masalah. Pertama, mengenai orang yang mengerjakan (homoseks) pekerjaan kaum Luth, tidak diragukan lagi bahwa itu adalah perbuatan dosa besar. Tentang hukumnya ada beberapa pendapat: Pertama, bahwa ia dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan (dianalogikan) dengan zina karena sama-sama memasukkan barang haram ke kemaluan yang haram. Ini adalah pendapat Hadawiyah dan jama’ah dari kaum salaf dan khalaf, demikian pula Imam Syafi’i. Yang kedua, Pelaku homo dan yang dihomo itu dibunuh semua baik keduanya itu muhshon (sudah pernah nikah dan bersetubuh) atau ghoiru muhshon (belum pernah nikah) karena hadits tersebut. Itu menurut pendapat pendukung dan qaul qadim As-Syafi’i.
Masalah kedua tentang mendatangi/menyetubuhi binatang, hadits itu menunjukkan haramnya, dan hukuman atas pelakunya adalah hukum bunuh. Demikianlah pendapat akhir dari dua pendapat Imam As-Syafi’i. Ia mengatakan, kalau hadits itu shahih, aku berpendapat padanya (demikian). Dan diriwayatkan dari Al-Qasim, dan As-Syafi’I berpendapat dalam satu pendapatnya bahwa pelaku yang menyetubuhi binatang itu wajib dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan dengan zina.. (Subulus Salam, juz 4, hal 25).
Dari ayat-ayat, hadits-hadits dan pendapat-pendapat itu jelas bahwa homoseks ataupun lesbian adalah dosa besar. Bahkan pelaku dan pasangannya di dalam hadits dijelaskan agar dibunuh. Maka tindakan dosa besar itu wajib dihindari, dan pelaku-pelakunya perlu dijatuhi hukuman.
Ada “siluman” penyebar penyakit masyarakat?
Ketika orang-orang banci seharusnya diusir dari masyarakat karena sikap kebanciannya namun justru mereka itu seelama belasan tahun akhir-akhir ini diangkat-angkat dengan aneka acara dan dihargai, maka otomatis akan menyinggung perasaan kaum Muslimin yang ajarannya sama dengan diinjak-injak. Disepelekan sejadi-jadinya. Bahkan lebih disepelekan dan diinjak-injak lagi perasaan Ummat Islam ketika justru banci-banci itu digabung dengan yang tukang penyelewengan sex yakni homosex dan lesbian; yang mereka itu seharusnya menurut ajaran Islam adalah dibunuh. Karena merusak tatanan masyarakat dan membahayakan kehidupan.
Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak yang marah atau bahkan sampai mengamuk ketika ada penyelenggaraan acara-acara yang menjunjung para banci, homosex, dan lesbian; maka bukan salah Ummat Islam yang marah, karena memang seharusnya marah. Ekspressi kemarahan itu misalnya sampai merusak sesuatu, sebenarnya tidak begitu berarti bila dibanding kerusakan yang ditimbulkan oleh para banci, pelaku homosex dan lesbian yang merusak tatanan hidup dan membahayakan kehidupan; apalagi malah dijunjung dengan penyelenggaraan acara. Ini jelas-jelas merusak tatanan hidup dan membahayakan kehidupan.
Hanya saja bukan berarti tulisan ini membenarkan pengrusakan ataupun tindakan tanpa prosedur yang benar. Oleh karena itu, sewajarnya apapun yang berbau menghargai para banci atau waria apalagi para pelaku homosex dan lesbian mesti tidak boleh diadakan. Apabila sesuatu sudah diketahui seharusnya tidak boleh ada namun tiba-tiba diadakan dan bahkan diizinkan, maka secara perhitungan, bukan salah orang-orang yang berreaksi atas adanya itu. Namun tentu saja adalah salah orang-orang yang mengadakan dan mengizinkannya. Para bancinya pun mungkin hanya jadi korban, sehingga kalau lagi sial, mungkin jelas jadi korban dari “siluman” yang menjunjungnya (sebagai alat kepentingan tertentu, kemungkinan) dan sekaligus jadi korban dari para orang-orang yang terpicu hingga ngamuk. Dan yang lebih buruk dari itu adalah pihak-pihak “siluman” yang justru memelihara kasus ini sebagai komoditi tersendiri untuk kepentingan-kepentingan busuknya. Hanya orang-orang yang busuk saja yang piaraannya barang-barang busuk. Hidup satu kali saja mengumpulkan bekal untuk ke neraka dengan menabung pakai cara memelihara tingkah-tingkah busuk yang telah dilaknat oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sadarlah wahai manusia, kalau masih sayang-sayang kepada diri sendiri. Bahwa hidup ini bakal mati. Sedang mati itu hanya berbekal lakon masing-masing ketika masa hidupnya. Bila lakonnya baik, dilandasi iman dalam Islam, sedang amalnya itu ikhlas untuk Allah Ta’ala, maka dijanjikan surga. Sebaliknya, kalau lakonnya buruk, tidak beriman, apalagi justru membantah Islam, membenci, menghalangi dengan aneka cara; maka begitu mati sudah pasti akan menerima siksanya, sedang di akherat kelak masuk neraka. Na’udzubillahi min dzalik. Kami berlindung dari hal yang demikian.
Kenapa mereka tidak jera ya? Justru selama belasan tahun terakhir ini tingkah-tingkah buruk itu tampak semakin bermunculan di mana-mana. Adakah “siluman” yang sengaja menyebarkan penyakit masyarakat ini demi kepentingan jahatnya? Betapa jahatnya, kalau begitu!
*Hartono Ahmad Jaiz dan Hamzah Tede adalah penulis buku Sumber-sumber Penghancur Akhlaq Islam.