Kasus KBC: Konspirasi Jahat Proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (3)

Berikut ini merupakan laporan khusus yang ditulis oleh Ketua KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara), Marwan Batubara *). Laporan khusus ini tersaji dalam sebuah buku beliau yang berjudul ‘Menggugat Pengelolaan Sumber Daya Alam, Menuju Negara Berdaulat’.

Insya Allah, Eramuslim akan memuat tulisan ini dalam rubrik laporan khusus yang disajikan secara berseri.

***

4. Mark-up Harga Jual Listrik

Untuk mendapatkan keuntungan yang besar, perusahaan listrik swasta lazim melakukan praktek mark up, dengan cara menggelembungkan harga jual listrik per KWh (Kilo Watt hour). Praktek mark up ini marak dilakukan oleh perusahaan listrik swasta sejak dikeluarkannya Keppres No.37/1992 tentang Usaha Penyediaan Listrik oleh Swasta

Harga jual listrik swasta pada umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual PLN kepada masyarakat. Untuk memenuhi pasokan listrik nasional PLN sesungguhnya mampu, namun PLN tetap diwajibkan membeli listrik swasta, meskipun dengan harga mahal. Padahal sesungguhnya saat itu telah terjadi over supply (kelebihan pasokan listrik). Dampak dari kebijakan ini, PLN harus menanggung beban hutang yang besar sehingga dapat membangkrutkan PLN. Besar hutang PLN saat itu sebesar Rp.26,4 triliun, ketika kurs US$ 1 = Rp.3.000,-, lalu meningkat tajam menjadi Rp.37,4 triliun, setelah Indonesia dilanda krisis ekonomi pata 1998.

Praktek mark up yang dilakukan pihak swasta tidak mungkin dilakukan sendiri oleh mereka karena dari sisi pemerintah terdapat Tim Negosiasi Listrik Swasta, dimana salah satu fungsinya adalah melakukan negosiasi dan menentukan harga jual listrik swasta kepada PLN.

Dalam kasus Karaha Bodas, untuk melakukan negosiasi harga jual listrik dengan perusahaan listrik swasta pemerintah menunjuk Purnomo Yusgiantoro sebagai Ketua Tim Negosiasi Listrik Swasta. Tapi disisi lain Purnomo Yusgiantoro juga berperan sebagai konsultan di PT SDS. Adanya Purnomo Yusgiantoro dalam ‘dua sisi mata uang’ (di PT SDS dan Pemerintahan) tentu menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan). Hal ini terlihat dalam penentuan harga jual listrik.

Dalam penentuan harga jual listrik, Purnomo Yusgiantoro sangat dominan dan mempunyai peran yang sangat besar. Dalam rancangan kesepakatan ESC di Bali harga jual listrik ditetapkan sebesar US$ 71,58/MWh. Harga ini pun sebenarnya telah merugikan pemerintah. Tetapi kemudian, Purnomo Yusgiantoro selaku Ketua Tim Negosiasi Listrik Swasta dengan cara tipu muslihat malah menyetujui permohonan harga listrik yang di ajukan oleh KBC dan Loedito SP menjadi US$ 72,98/MWh pada tanggal 15 November. Harga jual listrik yang telah digelembungkan ini lalu dicantumkan di dalam ESC. Sehingga, Purnomo Yusgiantoro, sebagai ketua Tim Negosiasi Listrik wajib mempertanggungjawabkan atas mark up harga listrik, karena kebijakannya sangat merugikan keuangan negara.

Pihak KBC dalam gugatannya di pengadilan arbitrase mengklaim telah kehilangan laba sebesar US$ 512,5 juta, tetapi klaim yang dikabulkan oleh pengadilan arbitrase adalah sebesar US$ 150 juta. Salah satu dasar dari klaim KBC sebesar US$ 512,5 juta adalah mengacu pada harga jual listrik yang sudah digelembungkan yang terdapat dalam kontrak ESC dan juga bertolak dari estimasi kandungan energi sebesar 210 MW yang diragukan kebenarannya.

Persetujuan yang dilakukan Purnomo Yusgiantoro, atas surat usulan perubahan harga jual listrik yang disampaikan KBC – yang kemudian pada kenyataannya terbukti dituangkan ke dalam ESC sebagai harga jual listrik yang resmi diberlakukan tidak sesuai prosedur – merupakan perbuatan melawan hukum, karena terdapat unsur mark up dan merugikan keuangan negara. Apalagi kemudian kenaikan harga listrik dalam ESC tersebut tidak melibatkan PLN (Pengakuan Dirut PLN Ir. Zuhal/Jawa Pos, 14 April 2007) sebagai pembeli listrik.

Bila kita mengacu kepada ketentuan dan prosedur yang berlaku, maka mekanisme penetapan harga jual listrik swasta harus berdasarkan persetujuan Mentamben, atas usulan Dirut PLN yang melampirkan Berita Acara hasil kesepakatan negosiasi harga jual listrik yang telah disepakati di Bali. Tindakan Purnomo Yusgiantoro yang secara individual telah nyata melawan hukum karena menetapkan harga jual listrik sebagaimana yang tertuang pada ESC tidak berdasarkan kesepakatan di Bali.

Pelanggaran mark up harga jual ini semakin nyata terlihat dalam perhitungan yang dilakukan pengadilan arbitrase dalam memutuskan nilai rencana pendapatan yang hilang (loss profit), mengacu pada harga jual listrik yang telah digelembungkan, yang tertera dalam ESC.

Berikut ini kami sampaikan perhitungan kerugian negara akibat adanya penggelembungan harga listrik sebagaimana yang terdapat dalam ESC (perhitungan berikut menggunakan metode flat selama 30 tahun);

Hasil kesepakatan di Bali : 71,58 Mills/KWh (surat 18 Oktober 1994)

Usul TPB (Kontrak PPA) : 72,98 Mills/KWh (Nota Dinas TPB 17 November 1994, yang merupkan tindak lanjut atas Surat KBC tanggal 15 November 1994)

Perbedaan Harga (mark up harga) listrik sebesar 72,98 – 71,58 = 1,48 Mills/KWh
Dasar perhitungan dalam arbitrase (kapasitas produksi dan masa konsesi) :
Kapasitas Produksi = 210 MW
Waktu = 30 tahun

Besaran energi yang hilang :

Kapasitas produksi = 210 MW = 210.000 KWh
1 tahun = 365 hari = 365 hari x 24 jam = 8.760 jam
Kap. Prod. 1 tahun = 210.000 x 8.760 jam = 1.839.600.000 KWh
= 1.839.600 MWh
Kap. Prod .30 tahun = 1.839.600 MWh x 30 thn = 55.188.000 MWh
Estimasi Nilai Kerugian Negara :
Kap. Prod. 30 tahun = 55.188.000 MWh
Total Loss (30 tahun) = 1,48 Mills/KWh = 1.480 Mills/MWh
= 55.188.000 MWh x 1.480 Mills/MWh
= 81.678.240.000 Mills
= US$ 81.678.240/30 tahun

Total Loss (per tahun) = US$ 2.722.608/tahun
Total Loss (per bulan) = US$ 226.884/bulan
Total Loss (per hari) = US$ 18.907/hari

5. Kejahatan Perpajakan

Putusan Arbitrase International dalam sengketa antara Karaha Bodas Company (KBC) vs Pertamina telah diputus dimana Pertamina wajib membayar sejumlah US$ 261,1 juta dengan tambahan untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan dikenakan penalty membayar bunga (interest) 4%/tahun. Sehingga jumlah award arbitrase yang akan diterima oleh KBC menjadi US$ 320 juta.
Sesuai dengan kesepakatan yang tercantum di dalam kontrak, putusan arbitrase harus diterima dan dilaksanakan secara ”final and binding”. Bentuk ini diatur oleh prinsip-prinsip hukum arbitrase/ADR yang berlaku dimanapun juga. Kenyataan prinsip hukum ini harus diterima oleh Pertamina/Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38,1 Statuta Peradilan International, yang pada Pasal tersebut mengatakan bahwa negara-negara anggota PBB wajib bersikap sebagai negara yang patuh hukum layaknya suatu ”civilized nation”.

Oleh karena itu bilamana ada keberatan atas ’award’ tersebut, sesuai dengan hukum dan norma-norma arbitrase/ADR, maka bagi yang dikalahkan bilamana ada keberatan terhadap putusan arbitrase international tersebut seyogyanya dicari celah-celah (hukum) diluar putusan yang sudah disepakati secara final and binding. Dan keberatan itu hanya dapat dilakukan tidak melalui pemeriksaan ulang (the merits of the case) akan tetapi diarahkan kepada pemeriksaan terkait tata cara (prosedur)/hearing oleh majelis arbitrase. Dikecualikan bilamana dari hasil berbagai penelitian dan data-data yang ada pada kepolisian tampak ’mark up’ dalam jumlah yang dituntut KBC dan yang telah diputus oleh Majelis Arbitrase International. Menurut ketentuan hukum arbitrase yang berlaku ’award’ tidak bisa dibatalkan, kecuali tampak adanya tindak pidana yang tentunya menghendaki putusan Pengadilan Negeri Pidana dan yang memiliki kekuatan tetap. Dan menurut penelitian selama ini, tampak indikasi tindak pidana korupsi yang masih perlu penyelidikan lebih lanjut.

Walaupun KBC sebagian besar saham-sahamnya di miliki oleh kelompok asing melalui investasi modal asing, perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dikuasai dan diatur oleh undang-undang Indonesia. Oleh karena itu, salah satu hal yang perlu diperhitungkan ialah bahwa dalam rangka pelaksanaan putusan ’award’ arbitrase international tersebut, berlaku UU Perpajakan Indonesia. Oleh karena itu pokok-pokok berikut ini dapat dijadikan landasan penerapan/penagihan/pelunasan pajak-pajak KBC terhutang.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tembahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Selanjutnya dalam Pasal 23 UU No.7/1983 tentang PPh, ”Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto, oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. dividen dari perseroan dalam negeri;
b. bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
c. sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa managemen yang dilakukan di Indonesia.”

Selanjutnya dalam Pasal 26 UU No.7/1983 tentang PPh , ”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri, dipotong pajak yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. dividen dari perseroan dalam negeri;

b. bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
c. sewa, royalti, dan penghasilan lain karena penggunaan harta;
d. imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya yang dilakukan di Indonesia;
e. keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Maka berdasarkan UU No.7/1983 tentang PPh, berkenaan dengan pembayaran ganti rugi dan denda bunga oleh Pertamina kepada Karaha Bodas, maka dapat disimpulkan :

– Ganti rugi merupakan penghasilan sesuai dengan Pasal 1 UU PPh, sehingga pembayaran ganti rugi oleh Pertamina adalah merupakan penghasilan bagi Karaha Bodas dan merupakan objek Pajak Penghasilan.-

– Denda bunga yang dibayarkan Pertamina merupakan pajak peghasilan bagi Karaha Bodas dan merupakan objek Pajak Penghasilan.
– Pemajakan atas ganti rugi maupun dengan bunga yang diterima oleh Karaha Bodas.
– Penghasilan berupa ganti rugi maupun denda bunga yang merupakan objek Pajak Penghasilan, dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan bersama dengan penghasilan-penghasilan lain sesuai dengan laporan keuangan Karaha Bodas, tarip pajaknya berdasarkan Pasal 17 UU PPh yang penghasilan Kena Pajak merupakan laporan diatas Rp.100.000.000,- adalah 30%

– Perlakukan pajaknya dikenakan pajak bersama-sama penghasilan lain dan dilaporkan dalam SPT tahunan sebesar 30%.
– Ada juga pemahaman yang menafsirkan bahwa pembayaran denda bunga tersebut dianggap sebagai pembayaran bunga seperti yang dimaksud dalam pasal 23 UU PPh dalam hal tersebut maka Pertamina sebagai pihak yang membayarkan denda bunga wajib memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 23 UU PPh sebesar 15% dari jumlah bruto pengenaan pajak berkaitan dengan tax treaty.

– Apabila Karaha Bodas merupakan Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment), maka pengenaan pajaknya di Indonesia adalah selain dikenakan pajak (PPh Badan) atau BUT (Badan Usaha Tetap) tersebut, juga dikenakan pajak atau laba setelah pajak (net income after tax) yang diperoleh BUT sebesar 20% atau sesuai dengan tarif yang berlaku dalam tax treaty.

Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 17 UU PPh, Karaha Bodas yang telah memperoleh final award sebesar US$ 261,1 juta merupakan penghasilan bagi Karaha Bodas untuk tahun 2001, maka perolehan final award KBC tersebut merupakan penghasilan kena pajak sebesar 30%. Sehingga KBC mempunyai beban pajak terhutang sebesar US$ 78.330.000,- (diperoleh dari US$ 261,1 juta x 30%), ditambah denda akibat keterlambatan pembayaran. Selain itu berdasarkan Pasal 23 UU PPh, penghasilan dari denda bunga yang diperoleh KBC juga dikenakan pajak sebesar 15% dari denda bunga yang diperoleh KBC.

Sebagai langkah awal seharusnya pihak penyidik (Kejaksaan dan Kepolisian) dapat menindaklanjuti laporan hasil audit BPKP pada 19 Juli 2002 BPKP terhadap Karaha Bodas Company, LLC. Poin penting yang menjadi laporan BPKP adalah sebagai berikut :

– Terdapat potensi kekurangan pembayaran pajak atas PPh Pasal 21 sebesar Rp.5.974.448.686,- serta kekurangan pembayaran yang terdapat dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar PPN No. : 0060.287.99.053.00 tanggal 24 Januari 2000 sebesar Rp.12.242.344.973,-

6. Transaksi Tidak Tercatat

Berdasarkan hasil kajian dan temuan yang diungkap oleh Lembaga Advokasi Reformasi Indonesia (LARI), maksud dan tujuan kehadiran Loedito SP ke dalam PT SDS, kemudian mengambil alih penuh perusahaan dan saham secara tidak sah, ternyata bukan untuk membiayai proyek seperti yang dijanjikan. Tetapi bertujuan ingin menerima dan menguasai Commitment Fee dari KBC selaku investor.
Sebab, setelah penandatanganan JOC dan ESC, Loedito SP, sepanjang tahun 1995 telah menerima commitment fee sebesar US$10.211.000,- dari investor KBC, melalui transfer yang dilakukan Robert E. Tucker, senior Vice President and Director KBC, dari Citibank New York ke A/C Citibank, N.A. Singapore, A/C No. 10991581, Fvg: PT Sumarah Daya Sakti, Citi Funds A/C No. 7/760.285/012. Purnomo Yusgiantoro selaku pejabat Negara ikut memperoleh dan menikmati pembagian dana commitment fee.
Dengan adanya bukti awal transfer yang dilakukan oleh Robert E. Tucker, seharusnya pihak pemerintah melalui kejaksaan dan kepolisian melacak aliran dana commitment fee tersebut. Hal ini juga berdasarkan pengakuan Drg. Mariati Murman Heliarto bahwa Purnomo memberitahukan adanya commitment fee dari KBC kepada dirinya.

Penutup

Meskipun kasus ini telah berakhir, dimana pihak Pertamina telah membayar klaim ganti rugi sebesar US$ 261,1 juta kepada Karaha Bodas Company (KBC), bagi kami kasus ini sangat mengherankan dan merupakan kekalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Menurut kami kekalahan ini diakibatkan tidak seriusnya pemerintah untuk membongkar kasus penipuan dan KKN yang melingkupi proyek Karaha Bodas. Pemerintah tidak serius mengusut tuntas kasus ini, atau patut dicurigai ada oknum-oknumnya yang dengan sengaja menutupi atau melindungi pelaku kejahatan dalam kasus ini.

Adnan Buyung Nasution sebagai ketua tim pembela pemerintah dalam kasus arbitrase KBC, mengungkapkan pada beberapa media, bahwa beliau sudah meminta kepada pemerintah untuk membongkar kasus korupsi KBC, hal ini dilakukannya sejak zaman pemerintahan BJ Habibie. Habibie setuju untuk membongkar kasus Korupsi KBC, kemudian beliau memerintahkan Jaksa Agung (Andi M. Ghalib) untuk membogkar kasus korupsinya. AM Ghalib setuju, maka kemudian permasalahan ini dirapatkan dengan melibatkan tujuh orang menteri. Ketujuh orang menteri tersebut ditunjuk oleh Presiden untuk membantu memberikan data dan segala informasi dan masukan kepada Adnan Buyung sebagai ketua tim pembela pemerintah. Jaksa Agung dan ketujuh para menteri menyampaikan bahwa mereka siap membantu, tetapi pada kenyataannya sampai jatuhnya putusan pengadilan arbitrase, bantuan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud.

Selain Adnan Buyung, Prof. Dr Priyatna, Ketua BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) pernah menyarankan kepada pemerintah untuk membongkar kasus korupsi proyek Karaha Bodas. Menurut Priyatna, dengan membongkar kasus korupsi dan kemudian menangkap semua pelakunya dengan proses hukum yang transparan, maka dengan bahan itu kita bisa meminta bantuan kepada Jaksa Agung Amerika untuk membongkar juga dari pihak Amerikanya. Karena investor asal Amerika yang berusaha di luar negeri terikat dengan UU Foreign Anti-Corrupt Act (UU Anti Korupsi Asing) yang berlaku di Amerika. UU tersebut mengatur hukuman bagi perusahaan Amerika yang melakukan korupsi di luar negeri.

Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, dapat disimpulkan bahwa ada indikasi proyek ini sangat kental dengan aroma penipuan dan KKN, yaitu :

– Kontrak JOC dan ESC ditandatangani oleh orang yang tidak berhak. Hal ini terjadi karena kontrak JOC dan ESC salah satu penandatanganya adalah Loedito SP. Dimana Loedito SP, diduga telah melakukan penipuan dalam mengambil alih kepemilikan PT SDS dari tangan Drg. Mariati Murman Heliarto. Loedito SP dkk telah melakukan RUPS yang tidak sah dan menjual saham milik Drg. Mariati Murman Heliarto dan Dr. Indah Julianto tanpa sepengetahuan pemegang saham yang sah. Terhadap kasus ini pihak Drg. Mariati sudah pernah mengadukannya ke pihak kepolisian pada 16 Mei 2002. Tapi ternyata kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sehingga penandatanganan Joint Operating Contract (JOC) proyek PLTP Karaha Bodas antara PT Pertamina dengan KBC LLC dan Energy Sales Contract (ESC) antara KBC LLC, PT Pertamina dengan PT PLN adalah tidak sah.

– Adanya praktik mark-up dalam penetapan harga jual listrik di dalam ESC yang dilakukan oleh Purnomo Yusgiantoro. Dugaan ini muncul karena dalam kesepakatan yang dilakukan di Bali telah ditetapkan bahwa harga jual listrik PLTP Karaha Bodas adalah sebesar US$ 71,58/MWh, tetapi ternyata di dalam ESC harga jual ini telah berubah menjadi sebesar US$ 72,98/MWh. Perubahan besaran harga jual listrik ini oleh Purnomo Yusgiantoro tidak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melibatkan PLN sebagai pembeli listrik yang dihasilkan. Bila kita mengacu kepada ketentuan dan prosedur yang berlaku, maka mekanisme penetapan harga jual listrik swasta, harus berdasarkan persetujuan Mentamben, atas usulan Dirut PLN. Dengan demikian, tindakan Purnomo Yusgiantoro yang telah menetapkan harga jual listrik dalam ESC secara sepihak dan tidak berdasarkan pada kesepakatan Bali, telah nyata melawan hukum.

– Pihak KBC mengajukan klaim kerugian investasi yang memperhitungkan WP&B tahun 1998 yang telah disetujui oleh pihak Pertamina. Seharusnya begitu proyek KBC dihentikan pada 10 Januari 1998, pihak Pertamina tidak memberikan persetujuan terhadap WP&B yang dajukan oleh KBC tersebut. Sehingga oknum pejabat Pertamina yang telah memberikan persetujuan WP&B telah melakuan tindakan ketidakhati-hatian sehingga telah menyebabkan kerugian bagi pihak Pertamina. Untuk itu seharusnya oknum tersebut bertanggung jawab atas klaim kerugian investasi yang diajukan KBC dalam pengadilan arbitrase.

– Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP telah ditemukan adanya mark-up atas jumlah investasi yang disampaikan KBC di pengadilan arbitrase bila dibandingkan dengan laporan yang diberikan oleh KBC dalam WP & B dan SPT PPh Badan ke Direktorat Jenderal Pajak. Menurut BPKP, Arbitrase International tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam memutuskan perkara, karena sesuai halaman 101 sampai dengan 105 putusan Arbitrase, biaya yang seharusnya diganti oleh Pertamina adalah ”Proven Sunken Cost Incurred” ditambah 4% bunga per tahun. Oleh karena itu kata ”Proven” seharusnya didasarkan atas hasil audit independen auditor yang ditunjuk kedua belah pihak yang bersengketa, sedangkan yang di klaim KBC adalah ”Aproved Budget” bukan Proven Sunken Cost Incurred. Selain itu BPKP juga menemukan bahwa untuk setiap kegiatan eksplorasi dan sumur panas bumi, KBC selalu memberikan laporan harian ke Pertamina. Dari hasil rekapitulasi laporan harian, biaya pemboran sumur panas bumi tersebut antara 1995 sampai dengan 1998 berjumlah US$ 40.094.112, sedangkan laporan realisasi biaya eksplorasi dan pengeboran dalam WP & B dilaporkan sebesar US$ 59.263.000. Dengan demikina terjadi overstated biaya dalam realisasi WP & B sebesar US$ 19.168.888.

– Telah terjadi penggelapan pajak. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP, telah ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak atas PPh Pasal 21 sebesar Rp.5.974.448.686,- serta kekurangan pembayaran yang terdapat dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar PPN No. : 0060.287.99.053.00 tanggal 24 Januari 2000 sebesar Rp.12.242.344.973,-.

– Keberadaan Loedito SP di dalam PT SDS yang kemudian mengambil alih penuh perusahaan dan saham secara tidak sah, ternyata bukan untuk membiayai proyek seperti yang dijanjikan. Tetapi hal ini bertujuan untuk menerima dan menguasai Commitment Fee dari KBC selaku investor. Sebab, setelah penandatanganan JOC dan ESC, Loedito SP dkk. termasuk Purnomo Yusgiantoro selaku pejabat Negara, sepanjang tahun 1995 telah menerima commitment fee sebesar US$10.211.000,- dari investor KBC, melalui transfer yang dilakukan Robert E. Tucker, senior Vice President and Director KBC, dari Citibank New York ke A/C Citibank, N.A. Singapore, A/C No. 10991581, Fvg: PT Sumarah Daya Sakti, Citi Funds A/C No. 7/760.285/012.

Melalui tulisan ini, kami mengharapkan pemerintah membuka kembali kasus ini, termasuk mengusut kejahatan yang telah dilakukan para pihak yang terlibat, yang belum tersentuh oleh hukum. Hal ini perlu dilakukan demi keadilan dan agar rakyat tidak menanggung kekalahan arbitrase yang seharusnya tidak terjadi.[]

*) Tentang Penulis:

Marwan Batubara, lahir di Delitua, Sumatera Utara, 6 Juli 1955. Marwan adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2004-2009, mewakili provinsi DKI Jakarta. Menamatkan S1 di Jurusan Tehnik Elektro Universitas Indonesia dan S2 bidang Computing di Monash University (Australia). Marwan adalah mantan karyawan Indosat 1977-2003 dengan jabatan terakhir sebagai General Manager di Indosat. Melalui wadah Komite Penyelamatan Kekayaan Negara (KPK-N), ke depan Marwan berharap bisa berperan untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, agar dapat bermanfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.