Eramuslim.com – Boss Agung Podomoro Land (APL) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait dugaan korupsi dalam pembahasan Perda Reklamasi, yang melibatkan Sanusi, Anggota DPRD. Sebagaimana bisa dibaca di: https://m.tempo.co/read/news/2016/04/01/063758803/m-sanusi-ditangkap-kpk-terkait-pembahasan-perda-reklamasi
Sebelum kasus “Podomoro Gate” ini eskalasi pemberitaanya naik pasca OTT Sanusi dan penahanan Boss APL, sebenarnya kita bisa membaca jejak-jejak digital sebagai berikut:
(1) Saat Agung Podomoro, tidak mau disalahkan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) atau pihak lain terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan menyatakan bahwa mereka sudah bertindak sesuai izin, Gubernur Ahok, sebagaimana yang diberitakan di:http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20150210170338-92-31097/agung-podomoro-kami-bertindak-sesuai-izin-gubernur-ahok/
(2) Namun, keluhan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melangkahi wewenang Pemerintah Pusat dalam penerbitan izin reklamasi kawasan Pluit di Pantai Utara Jakarta dan juga pernyataan APL, dibantah Ahok, dan bahkan Ahok menyatakan bahwa izin reklamasi Agung Podomoro diterbitkan oleh Foke, sebagaimana yang diberitakan di:http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150211091156-92-31236/ahok-izin-reklamasi-agung-podomoro-diterbitkan-foke/
(3) Selanjutnya, bisa diketahui bahwa sebenarnya izin reklamasi itu susah banget didapat dan ribet banget prosedurnya, mulai dari DED, AMDAL, RPL dan lain-lain, yang esensinya tentu saja menghitung “Socio-Economic Costs Benefits”.
(4) Dari artikel http://m.cnnindonesia.com/nasional/20151105235607-20-89800/jalan-panjang-reklamasi-pantai-utara-jakarta/ bisa diketahui bahwa pada Februari 2015 tersebut, sudah ada 2 izin yang keluar, yaitu izin yang dikeluarkan: 1) Foke untuk PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012; dan 2) Ahok untuk PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Grup Agung Podomoro, untuk reklamasi Pulau G pada 2014.
(5) Lebih jelasnya bisa dilihat di peta Reklamasi, yang warna biru, Izin yang dikeluarkan Foke untuk Agung Sedayu, sedangkan warna merah, Izin yang dikeluarkan Ahok untuk Agung Podomoro.
(6) Di sini, sekali lagi sekali lagi terbaca, bahwa yang memberikan Izin kepada PT MWS anak perusahaan PT APL adalah siapa? Ahok! Ya, AHOK!
(7) Setahun kemudian, dapat diketahui bahwa sudah ada 10 pulau yang mendapat izin reklamasi, sebagaimana yang diberitakan di: https://m.tempo.co/read/news/2016/02/04/231742201/ternyata-sudah-10-pulau-mendapat-izin-reklamasi-teluk-jakarta/2
(8) Kemudian, kebenaran jejak-jejak digital Berita-Berita tersebut, dapat kita verifikasi maupun falsifikasi langsung dengan jejak-jejak digital Produk Hukum, melalui website
http://www.jakarta.go.id/v2/produkhukum/search dan ketik “Reklamasi” di kolom “Tentang”, dan kita pun mendapatkan hasil seperti ini:
– Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015
PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI PULAU K KEPADA PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL, Tbk
– Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015
PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI PULAU I KEPADA PT JALADRI KARTIKA PAKCI
– Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015
PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI PULAU F KEPADA PT JAKARTA PROPERTINDO
– Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014
Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra
– Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014
Pedoman Teknis Membangun Dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta
– Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 13 Tahun 2014
Pengawasan Dan Pengendalian Kegiatan Reklamasi Dan Pemanfaatan Ruang Di Perairan Laut Pantai Utara Jakarta
– Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012
Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta
– Keputusan Gubernur Nomor 1900 Tahun 2009
Pembubaran Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta
– Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2007
Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai
– Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995
Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Setiap Produk Hukum ini bisa kita unduh dan kita baca. Ini transparansi hukum. There is no secreet between us…
(9) Ahok, boleh saja membantah, (dan menyatakan) bahwa Izin Reklamasi bagi Podomoro, yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (vide: Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004), itu dikeluarkan oleh Foke.
(10) Akan tetapi, jejak digital Produk Hukum dari website resmi Pemprov DKI, diketahui bahwa Pergub No. 121 tahun 2012 yang ditandatangani Foke, sama sekali tidak bisa disebut Izin sebagai Keputusan TUN, dan bahkan justru sebaliknya bahwa Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin (ya, dibaca pelan-pelan I Z I N) Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra – anak perusahaan Agung Podomoro, ditandatangani oleh siapa? Ahok! Ya, AHOK!
(11) Akhirnya, Ahok bisa dan silakan saja membantah tidak punya hubungan dengan Podomoro dan cuci tangan dari Izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tapi Ahok tidak bisa menghapus jejak digital pada 7 Maret 2016 – 2 minggu sebelum penangkapan Sanusi dan penahanan Boss Podomoro, bahwa Ahok bukan hanya Gubernur DKI, tapi juga Gubernur Agung Podomoro, sebagaimana yang ditulis di:http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/07/06290071/Ahok.dan.Sebutan.Gubernur.Agung.Podomoro
*Sumber: Fb Mahmud Syaltout
(ts/sumber: portalpiyungan)