Ironi Pembuat RUU HIP Sedang Menggali Liang Kuburnya Sendiri (Bag.1)

Eramuslim.com – MUNCULNYA RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) seolah-olah melengkapi adanya peraturan-peraturan kontroversial sebelumnya yang dibahas di DPR saat pandemi corona.

Sebelumnya ada  RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perpu Corona, revisi UU MK, dan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adanya RUU HIP mengindikasikan bahwa untuk kesekian kalinya Pancasila di obok obok jerohannya.

Dengan dalih untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional disemua bidang  yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh rakyat Indonesia, dibuatlah RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Tapi meskipun dalam dasar pertimbangannya RUU HIP  ingin memberikan pedoman berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila, kenyataannya adalah mendegradasi keberadaan Pancasila yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa.

Apakah para penggagas RUU HIP ini melupakan sejarah pembentukan Pancasila yang penuh dinamika perdebatan saat kelahirannya? Mengapa muncul usulan RUU yang tidak sejalan dengan Pancasila yang telah disepakati para pendiri bangsa? Apakah RUU ini nanti kalau disahkan akan menjadi pedoman yang bisa mengarahkan kepada upaya untuk mencapai tujuan bernegara atau justru menyesatkannya? Lalu apa konsekuensinya?

Mengenang Sejarah Lahirnya Pancasila

Rumusan Pancasila yang terdiri dari lima sila yang kita kenal sekarang adalah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Tetapi banyak orang yang masih belum tahu proses panjang sampai dengan dihasilkannya rumusan Pancasila sebagaimana tertuang di pembukaan UUD 1945.