Eramuslim.com – Insiden penolakan Ustadz Abdul Somad saat memenuhi undangan di Denpasar, Bali menyita perhatian umat Islam. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyayangkan insiden itu dan menyebutnya sebagai tindakan persekusi yang melanggar HAM dan konstitusi.
Lantas, bagaimana insiden penolakan itu terjadi? Berikut ini tulisan rilis resmi yang mengungkapkan kronologi sekaligus klarifikasi resmi dari Ustadz Abdul Somad yang diterima redaksi Panjimas.com, Ahad (10/12/2017).
KRONOLOGI & KLARIFIKASI RESMI USTADZ ABDUL SOMAD
1. Kamis, 7 Desember 2017.
Saya mendapat berita di group WA bahwa KRB (Komponen Rakyat Bali) menetapkan syarat bahwa saya diterima di Bali jika mau berikrar di Rumah Kebangsaan.
Saya menolak karena:
A. Saya bukan pemberontak.
B. Saya tidak terdaftar di Ormas terlarang.
C. Saya mendapat beasiswa Mesir-Indonesia tahun 1998 setelah lulus Pancasila dan P4.
Saya lulus tes PNS 2008 karena bukan anti Pancasila. Sampai sekarang mengajarkan cinta kebangsaan dari kampus sampai desa terpencil (gambar terlampir).
2. Kamis, jam: 22.15
Saya WA Ketua Panitia:
“Pak, kalau mereka tetap meminta saya ikrar kebangsaan. Saya tidak hadir.”
Pak Ketua Panitia menjawab:
“Kita masih dialog dengan Polda.”