Berapa Kekayaan Rasul SAW dan Para Shabatnya?

Perhitungan di atas bisa jadi lebih kecil dari realitanya karena beberapa aset dan sedekah beliau yang tidak dimasukkan, seperti pembelian lahan untuk sumur “Rumah” senilai 20.000 Dirham,
hibah 950 unta untukperlengkapan perang Tabuk/’Usrah. (ar.wikipedia.org/wiki/عثمان_بن_عفان)
aset tanah (dhiya’) dan kuda yang jumlahnya amat sangat banyak (Tarikh Ibn Khaldun, Jil 1)

Anda dapat mengulangi perhitungannya dengan memasukkan data dari dua buku yang saya sebutkan.
Kekayaan lain, yaitu menikahi dua orang putri Rasulullah SAW (Ruqayyah lalu Ummu Kultsum) gak usah dimasukkan ya! Sebab itu bukan kekayaan finansial, meski itu juga sebuah kekayaan yang amat tak terkira.

Kekayaan Usman setelah meninggal berupa 150.000 dinar dan 1.000.000 dirham ditemukan di rumahnya. Tanah-tanah yang bebas pajak tak ada batasnya. Nilai total aset yang dimiliki Usman di Wadi al Qura dan Hunain adalah 100.000 dinar. Onta dan kuda tak terhitung banyaknya. [Muruj adz Dzahabi, Jilid 1, Hlm 435]

Namun di akhir masa kekhalifahan dan hidupnya, harta yang dimiliki Utsman r.a hanya tersisa dua ekor unta saja. Semuanya dinafkahkan untuk kesejahteraan ummat. Bahkan beliau pun tidak mau menerima tunjangan (gaji) dari baitul maal. Subhanallah, inilah karakter khas generasi didikan langsung Rasulullah SAW.

4. Kekayaan Zubair bin Awwam ra
Konon, satu-satunya orang yang setanding dalam kemahiran beliau bertempur sambil berkuda adalah Khalid ibn al-Walid (the Drawn Sword of God). Kedua sahabat ini mampu berkuda sambil kedua tangannya menggenggam pedang, sedangkan pengendalian kuda dilakukan dengan kakinya.

Seperti diinformasikan oleh al-Bukhariy (al-Jami’ al-Shahih li al-Bukhariy, Juz 3, hal. 1137), Az-Zubayr RA wafat hanya meninggalkan kekayaan berupa aset tidak bergerak (tanah), termasuk di antaranya adalah sebuah rimba belantara, 11 (sebelas) rumah (besar/daar) di Madinah, 2 (dua) rumah di Bashrah, dan 1 (satu) rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.

Beliau mewasiatkan 1/3 dari total harta peninggalannya (tarikah) untuk para cucunya. Lalu 2/3-nya dibagi-bagikan kepada ahli warisnya.