Syu’aibi mencatat, beliau membagikan al-kutaibah (pemberian rutin) kepada kerabat dan istri-istri beliau. Kepada Fatimah 200 wasaq, Ali bin Abi Thalib 100 wasaq, Usamah bin Zaid 250 wasaq, Aisyah 200 wasaq, Ja’far bin Abi Thalib 50 wasaq, Rabiah bin Harits bin Abdil Mutthalib 100 wasaq, Abu Bakar 100 wasaq, Aqil bin Abi Thalib 140 wasaq, Bani Ja’far 140 wasaq, untuk sekelompok orang dan istri-istrinya 700 wasaq. Lainnya untuk Bani Mutthalib yang sebagian masih di Mekkah (Syu’aibi, 2004).
Seusai perang Khaibar, nabi memperoleh sekitar 100 perisai, 400 pedang, 1000 busur dan 500 tombak.
Dikabarkan bahwa Muhammad menerima 90.000 dirham. Tetapi uang itu dibagikan kepada orang banyak sampai habis.
Ketika kembali dari perang Hunain, nabi disodori uang hasil rampasan perang. Beliau berkata: “Letakkanlah uang itu di masjid.” Kemudian nabi shalat di masjid itu tanpa menolah kepada uang tadi. Seusai shalat beliau duduk di dekat uang tersebut dan memberikannya kepada setiap orang yang meminta. Beliau berdiri setelah uang itu habis.
Sungguh kita sebagai ummatnya pun seharusnya mengikuti upaya beliau untuk mendai kaya raya, agar bisa dimanfaatkan sebanyak-banyaknya bagi kebaikan ummat. Dan jika dihitung, maka jelaslah Rasulullah adalah orang paling kaya sang konglomerat yang sederhana. Kekayaannya melebihi milyaran.
KEKAYAAN PARA SAHABAT
Tulisan ini terinspirasi oleh tulisan Dr. Yusuf ibn Ahmad al-Qasim (baca) dalam artikelnya, beliau mengambil datanya dari beberapa buku, di antaranya Tarikh al-Islam dan Sayr A’lam al-Nubala`. Dalam buku Fikih Ekonomi Umar karya Dr. Jaribah dan dalam At Tanwir fi Isqath at Tadbirin karya Imam Atho’illah, juga dipaparkan tentang kekayaan dan kehidupan ekonomi para sahabat Rasul, yang beberapa dari mereka bahkan DIJAMIN MASUK SURGA. :
1. Kekayaan Abu Bakar As-Shidq ra
Apabila kita membaca sejarah islam, disebutkan Abu Bakar pernah membebaskan seorang budak yang merupakan sahabat nabi yaitu Bilal bin Rabbah, yang dijamin akan masuk ke surga..Saat menawarkan untuk menebusnya, sang majikan yaitu Umaiyah bin Khalaf memberikan penawaran yang tinggi yaitu 9 uqiah emas ( 1 uqiah adalah 31,7475 gram emas berarti sekitar 7,4 dinar emas, dimana 1 dinar emas adalah 4,25 gram emas ), dan Abu Bakar menyanggupinya tanpa menawar, saat ini 1 dinar sekitar 2,1 juta rupiah per kepingnya maka yang harus ditebus sekitar 9*7,4*2,1 juta rupiah >>> sekitar 140 juta rupiah..suatu harga yang fantastic untuk ukuran budak saat itu.