Ini Isi Lengkap Pergub Anies soal PSBB Jakarta karena Corona

Bagian Keenam

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pasal 16

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau
pertemuan:
a. politik;
b. olahraga;
c. hiburan;
d. akademik; dan
e. budaya.

Pasal 17

(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kegiatan:
a. khitan;
b. pernikahan; dan
c. pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19).
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketujuh

Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi

Untuk Pergerakan Orang dan Barang

Pasal 18

(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan
c. angkutan perkeretaapian.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh
persen) dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau
sakit; dan
f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(8) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN

DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB;

Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban

Pasal 19

(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
c. memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease (COVID-19);
d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus Disease (COVID-19); dan
e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID- 19).
(2) Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

Pasal 20

(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta wajib:
a. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), setiap penduduk wajib:
a. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease (COVID- 19).
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

Bagian Kedua

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB

Pasal 21

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/ atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 22

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha;
b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atau
c. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19)

Pasal 23

(1) Dalam rangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya.
(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dan penyaluran sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

Pasal 24

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kolaborasi kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. data dan informasi;
d. jasa dan/atau dukungan lain.

BAB VII

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 25

(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam memutus rantai penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur ini;
b. jumlah kasus; dan
c. sebaran kasus.

Pasal 26

(1) Dalam pelaksanaan PSBB, masyarakat, Rukun Tetangga dan Rukun Warga turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB.
(2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas COVID-19 tingkatan wilayah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.

BAB VII

SANKSI

Pasal 27

Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd
ANIES BASWEDAN (end)