(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk
masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(5) Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan
b. pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:
1 . menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) di kawasan proyek;
2. membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek;
3. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,
4. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
5. melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;
6. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan
7. melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.
(6) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pasal 11
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
(3) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.
Pasal 12
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing; dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Bagian Kelima
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum
Pasal 13
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
(2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan seharihari; dan
b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
(3) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan seharihari; dan
b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
(4) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 14
(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:
a. bahan pangan/makanan/minuman;
b. energi;
c. komunikasi dan teknologi informasi;
d. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau
e. logistik.
(2) Pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. penyediaan barang retail di:
1. pasar rakyat;
2. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau
3. toko/warung kelontong.
b. jasa binatu (laundry).
(3) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/ toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.
Pasal 15
(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.