Ini Isi Lengkap Pergub Anies soal PSBB Jakarta karena Corona

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19)
2. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung
kesejahteraan masyarakat.
3. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
4. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
6. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
8. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
11. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat Provinsi.
12. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kota/Kabupaten Administrasi untuk tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
b. meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID-19); dan
d. menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. sanksi.

BAB IV

PELAKSANAAN PSBB

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Gubernur memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
b. menggunakan masker di luar rumah.
(4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
(5) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 tingkat Provinsi.
(6) Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.