Indonesia Harus Waspada Ancaman Teroris Biologi

Kasus kedua terjadi di Jepang. Seorang ilmuwan asal Jepang menebar bakteri anthrax. Kasus itu kemudian terungkap sebagai bentuk bioterorisme. Untungnya, bakteri anthrax yang disebar adalah “versi jinak” sehingga tak mengakibatkan epidemi.

Namun, di Amerika Serikat, aksi bioterorisme dengan bakteri anthrax yang disebarkan dengan amplop pada tahun 2001 lalu berhasil membunuh 5 orang serta membuat lebih dari 20 orang terinfeksi. Akibat aksi tersebut, Pemerintah Amerika Serikat menanggung biaya besar karena harus memberikan dosis profilaksis pada puluhan ribu orang.

anthrax-written-letters2

Amplop tulis tangan yang mengandung bakteri Anthrax di Amerika.

Wakil Direktur Lembaga Eijkman, Herawati Sudoyo, mengatakan bahwa aksi bioterorisme sejauh ini memang sangat jarang. Walau demikian, Indonesia tetap harus mempersiapkan diri.

“Kita harus lakukan persiapan sebelum itu terjadi, bukan responsif sesudah ada kasus. Penegak hukum harus masuk dalam biosecurity (ketahanan biologi),” katanya.

Herawati menilai, sejauh ini Indonesia belum siap untuk menghadapi ancaman bioterorisme. Itu tecermin dari penanganan kasus teror di Kedutaan Besar Perancis pada tahun 2012. Kala itu, kedutaan mendapat kiriman amplop berisi bubuk putih dan bertuliskan “Anthrax”.

“Yang masuk waktu itu Gegana. Mereka biasa mengamankan TKP, sudah jago banget. Namun, bagaimana kalau ancamannya biologi. Mereka masuk dengan segala atribut yang fancy, tetapi tidak protected,” ungkap Herawati. Untunglah, ancaman anthrax itu hoax. Jika benar, mungkin akibatnya bisa fatal.

Herawati mengingatkan, senjata biologi bisa dikembangkan dengan lebih mudah dan murah. Jadi, lebih banyak orang bisa mengembangkannya dan menyebarkannya untuk kepentingan masing-masing. “Tidak seperti nuklir yang memang mahal. Untuk biological weaponkit itu murah,” katanya.

antisipasi flu burung

Sejak tahun 1972, di dunia sebenarnya sudah ada kesepakatan bernama Biological Weapon Convention (BWC). Dalam konvensi itu, semua negara dilarang untuk mengembangkan senjata biologi.

Indonesia pun meratifikasinya pada tahun 1992. Walau demikian, ada potensi pada masa depan bahwa konvensi itu akan dilanggar. Hal ini terbukti dari sejumlah kasus bioterorisme. Jadi, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan.

Menyusul kasus anthrax pada tahun 2001, Atlas mengatakan bahwa Pemerintah Amerika Serikat dan ilmuwan mengembangkan prosedur keamanan.

,Prosedur keamanan itu seperti mengawasi akses pada kultur mikroba mematikan, mengawasi pembelian bahan kimia yang bisa dipakai sebagai bahan untuk membantu mengembangkan mikroba mematikan, serta menyiapkan stok vaksin untuk mengatasi serangan mikroba tertentu yang bisa disebarkan ke seluruh negeri dalam 24 jam.