Sejak 2015 sektor properti telah jatuh dan berlanjut dengan angka penurunan yang lebih besar pada tahun 2016. Penurunan keuantungan bersih perusahaan triwulan I 2016 jatuh masing masing ; Agung Podomoro /APLN (– 28%), Alam Sutera Realty/ASRI (-18%), Bumi Serpong Damai/BSDE (-6%), Ciputra Development/CTRA (-8%), Lippo Karawaci/LPKR (-9%), Pakuwon Jati/PWON (-23%), Summarecon Agung/SMRA (-28%). Secara keseluruhan Property and Real Estate Index loss 100 % sepanjang tahun 2016.
Pemerintahan ingin membangun kehormatannya diatas puing puing kejatuhan property China, untuk mendapatkan buih buih dari taipan bagi oligarki kekuasaannya. Wajar banyak yang menyimpulkan Pemerintahan Jokowi dan Gubernur ahok adalah direktur eksekutif dari para taipan property yang tengah sekarat. Itulah mengapa reklamasi dan perluasan property ditengah buble tetap dipaksakan.
Pemerintah menerbitkan peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Permen Agraria/Kepala BPN tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793);
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala BPN tersebut pada intinya berisikan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun (pasal 1 ayat 1). Selanjutnya Perolehan rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan atau Hak Milik; atau membeli satuan rumah susun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pengelolaan.
Melalui peraturan ini juga diberikan keistimewaan kepada orang asing sehingga hak atas rumahnya setara dengan hak milik karena property tersebut dapat dijadikan jaminan utang dan dapat diwariskan. Dalam Pasal 4 ayat (1) Hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Selanjutnya dalam Pasal 5 (1) Hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing dapat beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain. Dengan demikian tidak adal lagi perbedaan antara orang asing dengan warga Negara terkait dengan haknya atas tanah dan properti.
Diterbitkannya kebijakan pemerintah tentang hak milik asing atas property merupakan bagian dari upaya menjalankan salah misi pemerintahan Jokowi yakni menyukseskan pembangunan sektor properti untuk meraih pertumbuhan ekonomi double digit sebagaiamana janjinya.