Tidak sampai disitu saja, foto itu lalu dikirim ke Indonesia dan diunggah lewat media sosial sehingga menjadi viral dan mengundang heboh.
Gayung bersambut, para penghujat HRS di tanah air dan pendukung kelanggengan kekuasaan pun mengeksploitirnya sebagai bahan ejekan dan cemooh.
Di antara mereka ada yang menyimpulkan di ruang publik bahwa tokoh besar pendiri FPI itu adalah tokoh ISIS. Pelaku cemoohan ini layak dilabeli satu kata: biadab!
Untung saja, intensi kejahatan tidak selalu dapat disembunyikan. Lebih diuntungkan lagi bahwa Kepolisian Kerajaan Arab Saudi bukanlah aparatur tukang plintir; bukan pula perekayasa kasus hukum untuk tujuan politik.
Itulah sebabnya jika kemudian penyelidikan oleh kepolisian setempat menemukan kejanggalan dari pemasangan poster tersebut. Polisi Arab Saudi lantas berkesimpulan bahwa HRS adalah korban fitnah yang dilakukan seseorang, dan atau sekelompok orang, dengan menempelkan poster ISIS di kediamannya. Pengakuan HRS dalam pemeriksaan di kepolisian pun menguatkan kesimpulan tersebut.
Kepolisian Kerajaan Arab Saudi demi keadilan hukum mendorong HRS untuk menyampaikan laporan kejahatan yang menimpa dirinya sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Polisi Saudi kini memburu pelaku penempel poster, pengambil gambar (foto) HRS sedang diperiksa polisi, lalu menyebarkannya ke Indonesia.
Bagi pemerintah Kerajaan Arab Saudi tindakan pelaku yang demikian itu adalah tindakan spionase yang menampar kewibawaan kerajaan dan merupakan pelanggaran hukum amat berat. Kini jelas sudah, pelaku penjebakan dan fitnah keji terhadap HRS terancam terperangkap dalam jebakan yang dibuatnya sendiri.
Pertanyaan sederhana adalah siapakah pelakunya? Adakah orang Arab Saudi yang berkepentingan menebar fitnah dan menjebak HRS agar dimatikan kiprahnya?
Pemerintah Indonesia seperti tampil sebagai superhero ketika kasus ini mencuat. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel seolah mendapat panggung dengan mengatakan kabar yang kabur. Agus mengatakan bahwa HRS benar ditangkap polisi. Lantas dalam 1×24 jam pihak