Eramuslim.com – Pemerintah secara resmi membatalkan rencana pembebasan bersyarat Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Ba’asyir tidak memenuhi syarat formil untuk dibebaskan.
Kasus ini sempat mengundang kehebohan tidak hanya di dalam negeri, namun juga menjalar ke negara tetangga Australia.
Perdana Menteri Australia Scott Morisson menyampaikan protes. “ Kami meminta pemerintah Indonesia menunjukkan rasa hormat yang besar kepada Australia dengan membuat Ba’asyir menjalani hukumannya secara penuh,” tegasnya.
Ba’asyir pada bulan Juni 2011 dijatuhi hukuman selama 15 tahun karena dinilai terbukti mendanai pelatihan militer kelompok teroris di kawasan Aceh. Di luar kasus itu dia juga dituding terlibat Bom Bali. Namun pengadilan membebaskannya. Tidak cukup bukti.
Pada peristiwa Bom Bali yang terjadi tanggal 12 Oktober 2002, sebanyak 202 orang tewas. Korban terbanyak berasal dari Australia (88 orang) Indonesia (38 orang), Inggris (24 orang). Sisanya berasal dari berbagai negara.
Australia hingga saat ini tetap meyakini keterlibatan Ba’asyir. Karenanya rencana Jokowi membebaskannya menuai protes besar di Australia. Bukan hanya pemerintah, namun para keluarga korban, aktivis, dan media ramai-ramai menyatakan terkejut, kecewa, dan marah atas keputusan itu.